Bandar Lampung, yustisi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menutup gelaran Operasi Antik Krakatau 2026 dengan hasil ungkap sebanyak 72 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Selama 14 hari operasi, mulai 14 hingga 27 September 2026, petugas mengamankan 100 orang tersangka.
Dari total 100 tersangka lima orang diidentifikasi sebagai bandar, 68 orang berperan sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna. Tiga tersangka di antaranya dinyatakan positif berdasarkan tes urin dan menjalani asesmen terpadu bersama BNN.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono, didampingi Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (29 September 2026) memaparkan, bahwa Kecamatan Bumi Waras menjadi pemetaan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.
“Kecamatan Bumi Waras mencatat pengungkapan tertinggi dengan 17 kasus, disusul Telukbetung Utara sebanyak 10 kasus. Sementara di tingkat kelurahan, Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Bumi Waras masing-masing mencatat tujuh kasus,” kata Kompol Indik Rusmono.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa lima tersangka berkategori bandar mendapatkan pasokan barang haram dari jaringan di luar wilayah Bandar Lampung. Begitu pula mayoritas pengedar yang diamankan memiliki pemasok tersendiri yang berada di luar daerah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengidentifikasi tiga modus operandi utama yang digunakan para pelaku, yaitu: Sistem “tempel” di titik-titik lokasi tersembunyi. Penggunaan jasa kurir, dan pemecahan paket besar menjadi paket-paket hemat/kecil siap edar.
Beberapa penangkapan menonjol di antaranya terhadap tersangka R di Jalan Ikan Bumi Waras, Telukbetung Selatan dengan barang bukti 21 gram sabu dan 20 butir ekstasi. Selain itu, petugas membekuk tersangka MA di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, dengan menyita 68 plastik klip sabu siap edar seberat 13,51 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita selama Operasi Antik Krakatau 2026 meliputi: Sabu-sabu: 105,01 gram, Ganja: 27,12 gram, Tembakau Sintetis: 7,47 gram, Ekstasi: 41 butir, Barang Sitaan Lain: 7 unit sepeda motor
Total nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp30,65 juta dan diklaim berhasil menyelamatkan 531 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polresta Bandar Lampung mencatatkan keberhasilan 100 persen dalam penanganan Target Operasi (TO), yakni delapan TO orang dan delapan TO tempat. Pihak kepolisian juga membuka peluang untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus rantai aliran dana jaringan bandar tersebut. (Red)














