banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Kejari Lampung Tengah Geledah Kantor Dinas Bina Marga

  • Bagikan
Kejari Lampung Tengah
Penyidik Kejari Lampung Tengah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di Kantor Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah, selasa (22 September 2026). (Foto; Dok)

Lampung Tengah, yustisi.id -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri/ Kejari Lampung Tengah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22 September 2026) siang.

Tindakan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

banner 300600

Pekerjaan yang dimaksud merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Anggaran sebesar Rp14.935.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik sedang mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Melalui kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruangan, dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dokumen dan barang yang diperoleh diketahui berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Selanjutnya, terhadap dokumen dan barang hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah akan melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu mengatur bahwa dalam
melakukan penggeledahan, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Kejari  Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Termasuk berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600