Bandar Lampung, yustisi.id – Hubungan antara pers dan pemerintah adalah hubungan yang paling rumit dalam demokrasi. Keduanya saling membutuhkan, namun harus saling menjaga jarak.
Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan kebijakannya kepada publik, dan pers membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi paling penting. Di tengah hubungan ini, etika menjadi jembatan penyeimbangnya.
Jika etika ini runtuh, yang terjadi hanya ada dua kemungkinan: pers menjadi corong kekuasaan, atau pers menjadi musuh kekuasaan. Keduanya buruk bagi publik.
1. Prinsip Utama: Independen, Bukan Antagonis
Kesalahan paling umum adalah menganggap pers yang kritis berarti pers yang anti-pemerintah. Etika pers di ruang pemerintahan menuntut independensi.
Independen berarti tidak bisa dibeli dengan fasilitas, akses khusus, proyek iklan pemerintah, atau perjalanan dinas. Ketika seorang jurnalis menerima fasilitas mewah dari pejabat yang diliputnya, di situlah independensinya mulai tergadai.
Kritis bukan berarti harus selalu menyerang. Kritis berarti mempertanyakan kebijakan dengan data, menguji janji dengan realita, dan memberikan ruang bagi publik untuk menilai.
2. Empat Etika yang Tidak Boleh Dilanggar di Lingkungan Pemerintahan
a. Jaga Jarak dan Hindari Konflik Kepentingan
Seorang jurnalis yang meliput di kementerian tidak boleh memiliki hubungan bisnis, menjadi tim sukses, atau menjadi konsultan komunikasi di kementerian tersebut. Liputan harus steril dari kepentingan pribadi. Istilahnya: tidak boleh “main mata”.
b. Transparansi Sumber dan Akurasi Data
Di ruang pemerintahan, godaan terbesar adalah “penggiringan opini” melalui sumber anonim. Etika mengharuskan jurnalis untuk tidak mudah menjadi alat untuk saling menjatuhkan antar pejabat. Setiap informasi dari dalam pemerintahan harus diverifikasi, dikonfirmasi secara resmi, dan dibedakan secara jelas mana fakta, mana pernyataan pejabat, dan mana analisis.
c. Menghormati Aturan Main dan Etika Birokrasi
Pers memiliki hak untuk mendapatkan informasi, namun tetap harus menghormati aturan seperti off the record, on the record, dan embargo. Jika seorang pejabat berbicara off the record untuk menjelaskan konteks, etika melarang jurnalis untuk membocorkannya sebagai berita. Pelanggaran terhadap ini akan menghancurkan kepercayaan.
d. Tidak Menyalahgunakan Akses
Kartu pers dan akses ke Istana, DPR, atau kementerian bukanlah privilage untuk meminta kemudahan pribadi. Etika melarang jurnalis menggunakan aksesnya untuk menitip proyek, meminta bantuan hukum, atau mengintimidasi pejabat dengan ancaman pemberitaan.
3. Peran Ideal: Mitra Kritis Publik
Pada akhirnya, posisi pers di ruang pemerintahan bukanlah sebagai Humas pemerintah, dan juga bukan sebagai oposisi pemerintah. Posisi pers adalah mitra kritis bagi publik.
Tugas pers adalah menerjemahkan bahasa birokrasi yang rumit menjadi informasi yang bisa dipahami rakyat, mengawasi penggunaan anggaran negara, dan memastikan setiap kebijakan yang dibuat di ruang ber-AC itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga di Bekasi, di Papua, atau di pelosok lainnya.
Pemerintahan yang baik tidak takut pada pers yang beretika. Justru pemerintahan yang baik membutuhkannya, karena pers yang beretika adalah cermin paling jujur untuk melihat apakah mereka sudah bekerja dengan benar. (Red)
Oleh: Endra Saputra, S.I.P (Pimpinan Redaksi Yustisi.id dan Sekjen SPMN (Serikat Pekerja Media Nusantara))














