YUSTISI.ID Lampung (28.05.2025) – Kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa sebagai institusi penegak hukum semakin menguat, dan dukungan pun terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (JPK RI).
Presiden JPK RI, Dr. Ery Setya Negara, SE, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini telah mengambil peran penting sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyoroti hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan bahwa 76 persen masyarakat menaruh kepercayaan tinggi terhadap kejaksaan—angka yang menurutnya perlu dijaga dan ditingkatkan.
“Kepercayaan publik ini harus terus dirawat. Kami dari JPK RI memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Survei tersebut menjadi bukti bahwa kejaksaan sudah kembali pada marwahnya. Peran jaksa kini tidak bisa dipandang sebelah mata,” ujar Ery kepada yustisi.id, kamis (29/5/2025).
Ery juga menyambut baik lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan terhadap para jaksa agar mereka dapat bekerja secara maksimal tanpa tekanan.
“Langkah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres ini sangat tepat dan patut diapresiasi. Ini adalah wujud nyata dari komitmen negara dalam mendukung independensi dan keamanan jaksa dalam menjalankan tugasnya,” tambah Ery.
Dorongan untuk Kejati Lampung dalam penyelesaian Kasus-kasus Besar di Lampung
Lebih lanjut, Ery menyampaikan harapannya agar peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan juga tercermin dalam kinerja Kejati Lampung. Ia mendorong Kejati Lampung, khususnya di bawah kepemimpinan Aspidsus Armen, untuk menuntaskan berbagai kasus besar yang masih tertunda.
“Kita mengakui sudah ada kemajuan dalam penanganan kasus besar oleh Kejati Lampung, khususnya sejak dipimpin Aspidsus Armen. Namun, masih banyak perkara yang jalan di tempat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat perlu terus diberikan agar kejaksaan bisa bekerja lebih tegas dan konsisten,” tegasnya.
Peringatan: Jangan Ada Perlindungan terhadap Koruptor
Ery juga menyoroti isu perlindungan terhadap pelaku korupsi di daerah, terutama di sektor jasa konstruksi. Ia mengkritik adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai pelindung para kontraktor besar yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Di Lampung, banyak kasus korupsi bernilai besar yang seolah kebal hukum karena pelakunya memiliki jaringan kuat, bahkan melibatkan keluarga dari pejabat penegak hukum. Ini yang membuat kasus tak kunjung tuntas. Kita menuntut agar kejaksaan bersikap tegas dan tak memberikan ruang bagi praktik perlindungan seperti ini,” tutupnya.














