banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Koordinator JPK Lampung Mendukung ditolaknya Praperadilan Arinal Djunaidi

  • Bagikan

YUSTISI.ID (23.05.26)
Koordinator Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Wilayah Lampung Mendukung dan menegaskan terhadap upaya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat.(22.05.26).

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

banner 300600

Dukungan dan komitmen pemberantasan korupsi itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pemberantasan Korupsi Lampung Fenny Setyawan kepada hakim tunggal Agus Windana yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kita mendukung dan meminta komitmen kepada hakim tunggal, Bapak Agus Windana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka Arinal Djunaidi demi keadilan dan komitmen pemberantasan korupsi Indonesia.
Penetapan dan penahanan tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung sudah memenuhi prosedur serta syarat yang ditentukan dalam KUHAP, serta alat bukti yang cukup diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum,” ungkap Fenny Jumat (22.05.26).

Menurut pengamatan Fenny alat bukti yang diperoleh penyidik telah memenuhi syarat formil dan melebihi batas minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Fenny juga menyoroti hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Lampung yang dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor PT LEB.

“Dalam konteks perkara PT LEB, hasil audit BPKP Lampung memiliki relevansi kuat dan sah sebagai dasar penetapan kerugian keuangan negara. Pasal 235 KUHAP menyebutkan adanya delapan komponen alat bukti yang sah dalam persidangan, BPKP juga merupakan lembaga audit negara yang juga mempunyai kewenangan dalam menentukan audit kerugian negara,tegas Fenny.

Ia menambahkan, hakim praperadilan diharapkan dapat memaknai secara luas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait tugas konstitusional BPK RI dalam konteks pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

“Tugas konstitusional BPK RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun dalam konteks pembuktian perkara Tipikor, hasil audit kerugian negara oleh BPKP tetap dapat dijadikan alat bukti yang sah sepanjang memenuhi kaidah hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (20.05.26). dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Fenny dan seluruh elemen sosial society dan masyarakat Lampung mendukung penuh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menuntaskan serta memberikan kepastian hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat tidak pandang bulu” jangan sampai ibarat pedang tajam kebawah dan tumpul keatas” bahwa hukum hanya milik penjabat dan orang yang punya uang,deras dukungan di buktikan antusias masyarakat dari kirim karangan bunga ke Kejati sampai ramai dukungan dari seluruh elemen masyarakat melalui media sosial, tutup Fenny.

Dalam persidangan tersebut, Arinal tidak hadir langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking.

Timred/aang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600