YUSTISI.ID,Tanggamus Lampung. – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Tanggamus, Rabu (21/9/2022).
Persaja melaporkan Alvin Lim terkaitt ucapanya yang menyebut Kejaksaan sarang mapia.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tanggamus dengan nomor Polisi Nomor: STTLP / 1094 / IX / 2022 / SPKT/20/11/2022. Oleh Yogie Verdika selaku ketua cabang Persaja Tanggamus didampingi oleh Ahmad Reza Guntoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Baca Juga:
Kapala Seksi (Kasi) Inetelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan, terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang diunggah di akun YouTube Quotient TV.
Dijelaskannya, ada dua pasal yang disangkakan dalam pelaporan tersebut yaitu, pasal 14 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1).
Baca Juga:
” Alvin Lim kerap mendiskreditkan lembaga kejaksaan, dengan menyebut instansi kejaksaan adalah sarang mapia yang isinya kotoran dan sampah, atas dasar itu, Alvin dianggap telah menyebarkan kabar bohong, Jelas Yogi V dalam rilisnya. Rabu 20/9/22.
Menurut Yogi, statemen yang sering dilontarkan oleh Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan, dampaknya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja instansi kejaksaan. karenanya ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka, tutupnya.
Kontributor : Zairi / roh
Editor : timred














