Bandar Lampung, yustisi.id – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., memaparkan transformasi peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana pasca pembaruan KUHP dan KUHAP pada Kuliah Umum Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rabu (9/9/2026).
Kuliah umum bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP” tersebut berlangsung secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila. Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila Dr. Maya Shafira, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Dr. Rita menjelaskan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional. KUHAP baru memperkuat koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sejak tahap awal penanganan perkara dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Salah satu perubahan penting, menurut Dr. Rita, adalah semakin kuatnya fungsi Penuntut Umum dalam pengendalian perkara melalui koordinasi sejak tahap awal. Konsep dominus litis dalam konteks fungsi penuntutan menempatkan Penuntut Umum tidak sekadar sebagai penerima berkas perkara, tetapi sebagai bagian penting dalam memastikan perkara ditangani secara tepat, terukur dan sesuai hukum.
Penguatan tersebut juga disertai perluasan instrumen penanganan perkara, antara lain denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah (plea bargain), serta penutupan perkara demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru.
Dr. Rita menegaskan, semakin luas kewenangan yang diberikan, semakin kuat pula tuntutan kontrol dan pertanggungjawaban. Setiap kewenangan harus dijalankan dalam koridor hukum, prosedur, profesionalisme, perlindungan hak para pihak, serta mekanisme checks and balances.
“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penguatan peran Penuntut Umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Dr. Rita.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan dalam mengimplementasikan pembaruan tersebut, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemampuan dalam menggunakan instrumen penyelesaian perkara, sinkronisasi regulasi dan pedoman internal, hingga penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Menurutnya, transformasi hukum pidana pada akhirnya bukan sekadar perubahan norma, melainkan perubahan arsitektur penegakan hukum—dari pendekatan yang dominan retributif dan prosedural menuju sistem yang lebih terpadu, restoratif dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap menjamin kepastian hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
Kuliah umum berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme dari mahasiswa serta peserta yang hadir. Forum tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi FH Unila dan Kejaksaan dalam memahami arah baru sistem peradilan pidana nasional.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional dengan melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.(*)














