Bandar Lampung, yustisi.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan proyek Bendungan Margatiga. Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh pihak Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (14 September 2026).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Zaiful sebenarnya telah dilakukan sejak sepekan lalu.
Dalam perkara proyek strategis nasional (PSN) ini, Zaiful diduga memiliki peran spesifik terkait rekayasa ganti rugi di kawasan calon genangan bendungan.
“Tersangka Zaiful Bokhari ini ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan (di lokasi calon genangan Bendungan Margatiga),” ujar Donny.
Penyidikan Polda Lampung menemukan bahwa dugaan penyimpangan sistematis pada pengadaan tanah Bendungan Margatiga secara keseluruhan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kerugian negara total proyek: Ditaksir mencapai Rp43 miliar. Kerugian negara terkait Zaiful Bokhari: Diperkirakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Pemeriksaan Perdana Tertunda
Meski status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka, penyidik belum melakukan penahanan maupun pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur yang belakangan bergabung dengan PDIP tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Penyidik saat ini tengah memastikan pengiriman surat pemanggilan resmi untuk agenda pemeriksaan susulan. Sebelumnya, Zaiful dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penetapan Zaiful Bokhari memperpanjang daftar mantan Bupati Lampung Timur yang terjerat kasus korupsi. Zaiful—yang naik menjadi Bupati menggantikan Chusnunia Chalim saat terpilih sebagai Wakil Gubernur Lampung—menjadi mantan kepala daerah kedua di wilayah tersebut yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo telah lebih dulu mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung atas kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman rumah dinas bupati. Dawam saat ini tengah menunggu putusan kasasi atas vonis 13 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Red)














