banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Opini Sudut Pandang Akademik : “Fenomena & Implementasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD : Penguatan Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Transparansi, Akademik, dan Kepentingan Publik”

  • Bagikan

Oleh : Fery Hendi Jaya, Dosen FT Saburai, Dir.Eksekutif Independen Perencanaan,Pelaksanaan dan Pengawasan Terpadu Konstruksi Saburai (IP3TEKS)

YUSTISI.ID (25.05.2026) – Bandar Lampung, Fenomena Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam praktik pemerintahan daerah saat ini menjadi isu yang terus mendapat perhatian akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Secara normatif, Pokir DPRD merupakan instrumen legal yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Namun, dalam implementasinya sering muncul persoalan berupa politisasi anggaran, tumpang tindih dengan hasil Musrenbang, hingga potensi penyimpangan dan transaksi politik anggaran , Ini dapat dilihat sesuai sudut pandang saat ini sbb :

banner 300600

Pertama, Dasar Hukum Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Pokir DPRD memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU ini menegaskan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi : legislasi,anggaran,pengawasan. Anggota DPRD juga berkewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui reses.

b. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 menjelaskan bahwa : Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat, Pokir menjadi bahan penyusunan RKPD, Pokir harus diselaraskan dengan : RPJMD, prioritas pembangunan daerah, kapasitas riil anggaran daerah.

c. PP Nomor 12 Tahun 2018

Badan Anggaran DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD dalam proses penyusunan APBD.

d. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Pokir wajib dimasukkan ke dalam sistem e-planning/SIPD guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah. (Repo Unes)

 

Ke-dua, Pandangan Akademisi terhadap Fenomena Pokir DPRD

a. Pokir sebagai Instrumen Demokrasi Partisipatif, menurut Akademisi administrasi publik menilai Pokir merupakan bentuk representasi demokrasi karena :

DPRD menjadi penghubung aspirasi masyarakat,  Kebutuhan masyarakat akar rumput dapat masuk dalam RKPD, Memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Pokir dianggap dapat memperbaiki kelemahan perencanaan teknokratis yang sering tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat. (Info : DPRD Sumenep)

b. Pokir Berpotensi Menjadi Instrumen Politik Anggaran Dalam praktiknya, akademisi juga menyoroti beberapa penyimpangan : Pokir dijadikan alat kepentingan politik elektoral, Adanya “titipan proyek”, dan Kolusi, Dominasi kepentingan daerah pemilihan tertentu, Ketimpangan distribusi pembangunan,

Dan Potensi transaksional antara legislatif dan eksekutif.

Catatan : KPK pada tahun 2025 bahkan menegaskan bahwa Pokir harus sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi alat transaksi anggaran politik.

Pada Kesempatan yang lalu, Akademisi hukum tata negara menilai bahwa penyimpangan Pokir terjadi Ketika : Usulan tidak berbasis kebutuhan publik, boleh jadi hanya sampel,Tidak melalui hasil reses, mall administrasi ,Tidak sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),

Muncul pada tahap pembahasan APBD secara tiba-tiba, sudah terkondisi.

 

 Ke-tiga,  Implementasi Pokir DPRD dalam Praktik Pemerintahan Daerah Implementasi Ideal Secara normatif, alur Pokir meliputi :

1.Reses DPRD,

2.Penyerapan aspirasi masyarakat,

3.Penyusunan risalah,

4.Input usulan ke SIPD,

5.Verifikasi Bappeda dan OPD,

6.Sinkronisasi dengan RKPD,

7.Pembahasan APBD.

Dalam konsep ideal :  Pokir bersifat bottom-up, Berbasis kebutuhan masyarakat,

Sesuai indikator pembangunan daerah, Terukur dan transparan.

Permasalahan Implementatif di Lapangan :

a. Tumpang Tindih dengan Musrenbang

Banyak usulan Pokir : Tidak sinkron dengan hasil Musrenbang, Menggeser prioritas teknokratis daerah.

b. Ketimpangan Alokasi Anggaran

Pokir sering lebih besar pada wilayah basis politik anggota DPRD tertentu sehingga memunculkan ketidakmerataan pembangunan.

c. Minim Kajian Akademik

Sebagian usulan Pokir : Tidak berbasis data, Tidak memiliki feasibility study, (studi kelayakan), Tidak sesuai indikator kebutuhan daerah, tempat/lokasi kebutuhan

d. Potensi Korupsi dan Moral Hazard, Fenomena : Proyek aspirasi, Fee proyek,

Pengondisian rekanan, (menjadi perhatian aparat penegak hukum dan KPK)

e. Kelemahan Pengawasan SIPD

Walaupun SIPD sudah diterapkan, masih ditemukan : Manipulasi input usulan,

Perubahan usulan di tahap akhir, Lemahnya audit digital.

 

Ke-empat, Studi Kasus Fenomena Pokir DPRD , sebagai Kasus Umum di Berbagai Daerah, Beberapa daerah menunjukkan fenomena :

Pokir lebih dominan dibanding hasil Musrenbang, APBD berubah signifikan setelah pembahasan DPRD, Proyek fisik kecil tersebar tanpa arah pembangunan makro.

Akademisi menyebut kondisi ini sebagai :

“fragmentasi pembangunan daerah akibat intervensi politik anggaran.”

 

Dalam hal ini, KPK menilai Pokir sah secara hukum, tetapi rawan disalahgunakan jika : Tidak transparan, Tidak berbasis kebutuhan publik, Tidak memiliki mekanisme evaluasi yang objektif (alat kontrol dan evaluasi)

 

Ke-Lima, Analisis Akademik terhadap Akar Permasalahan

Menurut perspektif akademik administrasi publik dan tata kelola pemerintahan, akar masalah Pokir DPRD meliputi :

Faktor  Penjelasan : Politik elektoral  DPRD cenderung mengejar kepentingan konstituen jangka pendek, Lemahnya perencanaan         Tidak semua usulan berbasis data pembangunan Budaya patronase            Relasi politik-ekonomi dalam proyek daerah ,Pengawasan lemah,Evaluasi Pokir belum optimal dan Kapasitas SDM Tidak semua anggota DPRD memahami perencanaan pembangunan.

 

Ke-Enam, Fenomena , Solusi dan Penanggulangan Pokir saat ini :

a. Penguatan Regulasi Teknis Perlu : SOP nasional Pokir, Standar prioritas usulan, Batasan intervensi DPRD dalam penganggaran.

Contoh penguatan regulasi mulai diterapkan melalui optimalisasi Pokir berbasis sistem digital di beberapa daerah. (Database Peraturan /JDIH BPK)

b. Integrasi Penuh dengan SIPD, Seluruh Pokir harus berafiliasi dengan :

Terinput dalam SIPD, Memiliki dokumen pendukung, Dapat dilacak publik,

Tidak boleh muncul di luar sistem.

c. Kajian Akademik dan Evidence-Based Policy,Setiap Pokir seharusnya :

Berbasis data kebutuhan masyarakat, Memiliki analisis manfaat, Sesuai indikator RPJMD, Berbasis skala prioritas.

d. Transparansi dan Partisipasi Publik ,Masyarakat perlu diberikan akses terhadap : Daftar Pokir, Lokasi proyek, Nilai anggaran, Progres pelaksanaan.

e. Penguatan Pengawasan, Pengawasan dilakukan oleh : Inspektorat, BPK, KPK,Masyarakat sipil, Media, dan Perguruan tinggi.

 

Secara akademik, Pokir DPRD merupakan instrumen demokrasi yang sah dan penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Namun, fenomena Pokir saat ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi dari instrumen partisipatif menjadi instrumen politik anggaran di sejumlah daerah.Karena itu, diperlukan :

Penguatan regulasi, transparansi SIPD, pengawasan ketat,sinkronisasi dengan RPJMD, dan pendekatan berbasis data serta kebutuhan publik.

Dengan tata kelola yang baik, Pokir DPRD dapat kembali menjadi sarana pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan politik jangka pendek.

 

Peran Strategis Perguruan Tinggi dan Asosiasi Profesi sebagai Solusi Awal Reformasi Sistem Pokir DPRD

Dalam perspektif akademik, perbaikan tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak cukup hanya melalui pendekatan regulatif dan pengawasan hukum. Reformasi Pokir juga membutuhkan penguatan epistemik, yaitu perbaikan kualitas pengetahuan, metodologi perencanaan, serta kapasitas kelembagaan para aktor yang terlibat. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dan asosiasi profesi memiliki posisi strategis sebagai aktor independen yang mampu menjembatani kebutuhan politik representatif dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

1. Perguruan Tinggi sebagai Mitra Akademik Tata Kelola Pokir

Secara teoritis, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi), yaitu : pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga fungsi tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat sistem Pokir DPRD agar lebih : berbasis data,transparan,partisipatif,dan akuntabel.

Akademisi administrasi publik menilai bahwa lemahnya kualitas Pokir selama ini disebabkan minimnya kajian akademik dan rendahnya pendekatan evidence-based policy dalam proses penyusunan aspirasi pembangunan daerah. (info : Unsri Repository)

2. Bentuk Konkret Peran Perguruan Tinggi

a. Penyusunan Naskah Akademik Pokir Perguruan tinggi dapat menjadi :

Penyusun kajian kebutuhan masyarakat,penyedia data sosial-ekonomi daerah,

analis prioritas pembangunan, evaluator efektivitas Pokir.

Dengan demikian, Pokir tidak lagi hanya berbasis : aspirasi politik, tetapi juga:

kebutuhan objektif masyarakat,indikator pembangunan daerah, dan analisis kebermanfaatan program. Model ini akan mendorong perubahan Pokir dari : “political budgeting”, menjadi : “evidence-based participatory budgeting.”

b. Pusat Kajian Tata Kelola Daerah

Perguruan tinggi dapat membentuk : pusat studi kebijakan publik,laboratorium tata kelola daerah,pusat riset APBD dan DPRD.

Lembaga tersebut dapat membantu : audit akademik Pokir,pemetaan kebutuhan daerah,sinkronisasi RPJMD dengan Pokir, pengukuran dampak pembangunan.

Kajian akademik DPRD Jawa Tengah menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel. (info : JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah)

c. Pendidikan dan Pelatihan (Capacity Building)

Perguruan tinggi dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam : bimtek DPRD,

pelatihan penyusunan Pokir, pelatihan SIPD, penguatan tata kelola anggaran daerah. Kolaborasi Kemendagri dengan universitas dalam penguatan kapasitas DPRD menunjukkan bahwa perguruan tinggi mulai diposisikan sebagai mitra strategis penguatan governance daerah.

d. Pengembangan Sistem Digital dan Monitoring

Perguruan tinggi bidang teknologi informasi dapat membantu : pengembangan dashboard Pokir, sistem monitoring aspirasi, integrasi data Pokir dengan SIPD,

analisis spasial pembangunan daerah. Pendekatan digital governance dinilai penting untuk mengurangi manipulasi usulan dan meningkatkan transparansi public.

3. Peran Asosiasi Profesi dalam Reformasi Pokir

Selain perguruan tinggi, asosiasi profesi memiliki peran penting sebagai penjaga standar etik dan profesionalisme tata kelola pembangunan daerah. Asosiasi profesi yang relevan antara lain :

  • Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP),
  • Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI),
  • Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI),
  • Persatuan Insinyur Indonesia (PII),
  • Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),
  • dan organisasi profesi administrasi publik. Peran mereka meliputi :

a. Penyusunan Standar Profesional Pokir, Asosiasi profesi dapat membantu menyusun : indikator kelayakan Pokir,standar prioritas pembangunan,kode etik pengusulan program, parameter efektivitas anggaran.

Hal ini penting agar Pokir tidak sekadar menjadi alat distribusi proyek politik.

b. Sertifikasi Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan, Asosiasi profesi dapat mendorong : sertifikasi kompetensi perencanaan daerah,sertifikasi tata kelola anggaran, sertifikasi pengawasan pembangunan.

Dengan demikian, aparatur maupun tenaga pendukung DPRD memiliki standar profesional yang jelas.

c. Pengawasan Moral dan Etik, Asosiasi profesi dapat menjadi :

mitra pengawas independen,pemberi rekomendasi etik,pengawal transparansi pembangunan daerah. Pendekatan ini penting karena problem utama Pokir bukan hanya administratif, tetapi juga persoalan budaya politik dan moral Governance.

4. Model Kolaboratif “Academic Governance Partnership”

Dalam kajian administrasi publik modern, reformasi tata kelola daerah idealnya menggunakan pendekatan : collaborative governance, yaitu kerja sama antara :

pemerintah daerah, DPRD,perguruan tinggi,asosiasi profesi,masyarakat sipil,

dan media. Model kolaboratif ini dapat diwujudkan melalui :

forum konsultasi akademik Pokir,review independen usulan Pokir,panel ahli pembangunan daerah, monitoring partisipatif berbasis kampus. Akademisi menilai bahwa tata kelola yang baik tidak cukup berbasis regulasi, tetapi membutuhkan : budaya transparansi,partisipasi, evaluasi ilmiah,dan pengawasan kolektif.

5. Rekomendasi Akademik untuk Reformasi Pokir

Jangka Pendek

1.Melibatkan perguruan tinggi sebagai tim ahli Pokir DPRD.

2.Membentuk forum akademik pengawasan Pokir daerah.

3.Mewajibkan kajian kebutuhan masyarakat pada setiap usulan Pokir.

4.Mengintegrasikan seluruh usulan Pokir dalam SIPD secara terbuka.

Jangka Menengah

1.Membentuk pusat studi APBD dan tata kelola DPRD di universitas.

2.Membangun sistem digital monitoring Pokir berbasis kampus.

3.Menyusun standar etik Pokir bersama asosiasi profesi.

4.Melaksanakan audit akademik tahunan terhadap Pokir.

Jangka Panjang

1.Membangun ekosistem collaborative governance daerah.

2.Menjadikan Pokir sebagai instrumen pembangunan berbasis data.

3.Mendorong budaya politik anggaran yang transparan dan akuntabel.

4.Mengurangi dominasi patronase politik dalam penganggaran daerah.

 

Penutup Opini Akademik

Dalam perspektif akademik, reformasi sistem Pokir DPRD memerlukan perubahan paradigma dari pola politik anggaran menuju tata kelola pembangunan berbasis pengetahuan (knowledge-based governance). Perguruan tinggi dan asosiasi profesi memiliki posisi strategis sebagai kekuatan moral, intelektual, dan teknokratis untuk memperbaiki kualitas Pokir agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik.

Apabila kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi dapat dibangun secara konsisten, maka Pokir tidak lagi dipandang sebagai ruang kompromi politik anggaran, melainkan sebagai instrumen demokrasi pembangunan yang : partisipatif,ilmiah,transparan,dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, berwawasan lingkungan, Smoga!! (Red/Aang)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600