banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Skandal Dana BOS di SDN 02 Banjarmasin: Kepala Sekolah Diduga Korupsi, Menghilang Saat Diminta Klarifikasi

  • Bagikan

YUSTISI.ID Tanggamus (01.07.2025) – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Kepala Sekolah UPT SD Negeri 02 Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, diduga kuat melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan cara manipulasi dan mark-up anggaran demi keuntungan pribadi.

Anggaran BOS Sarat Penyimpangan

Hasil investigasi tim media Yustisi mengungkap rincian penggunaan anggaran yang mencurigakan, antara lain:

banner 300600

Tahap 1 – Tahun 2023

Total: Rp 70.114.611

  • Ekstrakurikuler: Rp 4.200.000

  • Administrasi: Rp 13.336.205

  • Perpustakaan: Rp 12.299.615

  • Pemeliharaan sarana: Rp 27.116.860

  • Dan lainnya…

Tahap 2 – Tahun 2023

Total: Rp 70.200.000

  • Perpustakaan: Rp 16.509.070

  • Pemeliharaan sarana: Rp 24.538.780

  • Administrasi: Rp 10.712.975

  • Dan lainnya…

Indikasi mark-up sangat terlihat jelas, khususnya pada item-item yang sulit diverifikasi seperti “pemeliharaan” dan “pengembangan perpustakaan”.

Menutup Diri dari Media

Saat hendak dikonfirmasi, oknum Kepala Sekolah tidak bisa ditemui. Telepon tidak aktif, keberadaannya tidak diketahui. Sikap ini hanya memperkuat dugaan bahwa ada niat menyembunyikan kebenaran.

Dasar Hukum & Konsekuensi Pidana

Tindakan manipulasi dan mark-up dana BOS termasuk perbuatan melawan hukum. Berdasarkan:

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20 Tahun 2001)

  • Pasal 3:
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…

    Hukuman: penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Dana BOS adalah dana publik.
    Sekolah wajib membuka dokumen BOS jika diminta masyarakat atau media.

Menutupi dokumen pertanggungjawaban = pelanggaran UU KIP.

Dokumen BOS = Dokumen Publik

“Dokumen rekap penggunaan dana BOS termasuk laporan pertanggungjawaban adalah dokumen publik. Jika sekolah menolak membukanya, itu bentuk pelanggaran hukum.”

(Tim Investigasi Yustisi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600