YUSTISI.ID Tanggamus (01.07.2025) – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Kepala Sekolah UPT SD Negeri 02 Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, diduga kuat melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan cara manipulasi dan mark-up anggaran demi keuntungan pribadi.
Anggaran BOS Sarat Penyimpangan
Hasil investigasi tim media Yustisi mengungkap rincian penggunaan anggaran yang mencurigakan, antara lain:
Tahap 1 – Tahun 2023
Total: Rp 70.114.611
-
Ekstrakurikuler: Rp 4.200.000
-
Administrasi: Rp 13.336.205
-
Perpustakaan: Rp 12.299.615
-
Pemeliharaan sarana: Rp 27.116.860
-
Dan lainnya…
Tahap 2 – Tahun 2023
Total: Rp 70.200.000
-
Perpustakaan: Rp 16.509.070
-
Pemeliharaan sarana: Rp 24.538.780
-
Administrasi: Rp 10.712.975
-
Dan lainnya…
Indikasi mark-up sangat terlihat jelas, khususnya pada item-item yang sulit diverifikasi seperti “pemeliharaan” dan “pengembangan perpustakaan”.
Menutup Diri dari Media
Saat hendak dikonfirmasi, oknum Kepala Sekolah tidak bisa ditemui. Telepon tidak aktif, keberadaannya tidak diketahui. Sikap ini hanya memperkuat dugaan bahwa ada niat menyembunyikan kebenaran.
Dasar Hukum & Konsekuensi Pidana
Tindakan manipulasi dan mark-up dana BOS termasuk perbuatan melawan hukum. Berdasarkan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20 Tahun 2001)
-
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…Hukuman: penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Dana BOS adalah dana publik.
Sekolah wajib membuka dokumen BOS jika diminta masyarakat atau media.
Menutupi dokumen pertanggungjawaban = pelanggaran UU KIP.
Dokumen BOS = Dokumen Publik
“Dokumen rekap penggunaan dana BOS termasuk laporan pertanggungjawaban adalah dokumen publik. Jika sekolah menolak membukanya, itu bentuk pelanggaran hukum.”
(Tim Investigasi Yustisi)














