banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Demi Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Rumah Restorative Justice Oku Selatan Dibuka

  • Bagikan

YUSTISI.ID Oku Selatan (23.06.22) – Rumah Restorative Justice atau disebut rumah Keadilan Restorasi telah resmi dibuka di Kabupaten Oku Selatan.

Bupati Oku Selatan Popo Ali Martopo, B.com bersama Plt Kejaksaan Negeri Riama BR Sihite, SH yang juga didampingi forkopinda setempat telah meresmikan rumah Restorative Justice tepatnya di Kantor Lurah Batu Belang Jaya, Kamis 23.06.22).

banner 300600

Kehadiran Rumah Restorative Justice yang merupakan Trobosan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI Bapak ST..Burhanudin yang dilaksanakan oleh seluruh Kajari di Indonesia.

Kelanjutan Program tersebut telah dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Oku Selatan,hal tersebut sangat disambut baik oleh Bupati Oku Selatan Popo Ali Murtopo,bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice ini pasti sangat bermanfaat bagi masyarakat Oku Selatan dalam mencari keadilan yaitu upaya menyelesaikan perkara hukum diluar peradilan,Popo Ali juga berharap masyarakat Oku Selatan dapat memanfaatkan wadah ini dengan baik.

Peresmian rumah Restorative Justice Kabupaten Oku Selatan ini juga secara seremtak dengan peresmian di sejumlah Kabuoaten/Kota dalam wilayah Sumatera selatan, diantaranya rumah Restorative Justice di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Oku selatan yang dilaksanakan secara virtual.

Plt Kepala Kejati Sumsel Drs. M.Rum, SH, MH mengutarakan bahwa Rumah Restorative Justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya diubah menjadi proses dialog atau mediasi. Tindak Pidana yang dimaksud adalah Tindak Pidana Ringan yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
Kemudian Mediasi yang dimaksud dilakukan oleh jaksa serta disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat. Dimana program ini memberi peluang penyelesaian permasalahan hukum yang ada di masyarakat tanpa harus ke pengadilan. Konsep Keadilan Restorasi ini menjadi konsep keadilan yang logis. “Sesuai dengan asas yang menyebutkan bahwa Hukum Pidana dipakai adalah upaya terakhir.
upaya Restorative Justice sebuah trobosan hukum oleh Bapak Jaksa Agung dalam upaya memulihkan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat,terang M.Rum.

Hal Senada juga disampaikan Aspindum Kejati Sumsel Sutikno, bahwa dibentuknya rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perkara hukum di masyarakat.

Kontributor : Biro OKUS/Danison/ Midi
Editor : timred/esn

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600