banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Ramai Jadi Sorotan, Kajari Pringsewu Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dana Bimtek Aparatur Desa 2024

  • Bagikan

YUSTISI.ID Lampung (04.06.2025) – Suasana mulai memanas terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pekon se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang berkaitan dengan kegiatan studi tiru ke Jawa Barat tersebut.

“Kami berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek ini,” ujar Kajari Wisnu Bagus dalam keterangannya kepada media.

banner 300600

Langkah konkret pun telah dilakukan. Tim penyidik Kejari Pringsewu melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025. Lokasi yang disasar adalah sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung, yang beralamat di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek,” imbuh Wisnu.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda dalam penyelidikan perkara ini. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, Kantor Pekon Rejosari, dan rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, Khotmanudin. Penggeledahan dilakukan pada 24 Maret 2025, tepat pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana Bimtek yang mengangkat tema Wawasan Kebangsaan dan Studi Tiru untuk aparatur desa,” ungkap Wisnu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan perangkat elektronik. Hingga saat ini, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp184 juta, dan masih terus menelusuri potensi kerugian yang lebih besar.

Seluruh proses penyidikan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP) dan dalam pengawasan ketat dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta jajaran internal Kejari Pringsewu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600