banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Krimsus Polda Lampung Telah Panggil 21 Saksi Terkait Penggunaan Dana Covid-19 dan Anggaran Diskes Lampung Tahun 2021

  • Bagikan

YUSTISI.ID Bandar Lampung (28.07.22) – Mulai sedikit tersibak, undangan Polda Lampung terhadap Kadiskes Lampung Reihana terkait pemakaian anggaran pandemi Covid-19 dan dana-dana lain Tahun Anggaran 2021.

Ternyata juga, Polda Lampung telah memanggil 21 orang terkait hal tersebut. Mereka dihadirkan sebagai undangan, bukan panggilan, seperti halnya Raihana, untuk wawancara terkait penggunaan anggaran-anggaran tersebut.

banner 300600

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin di Mapolda Lampung, Selasa (26.07.22) Dia tak menyebutkan nama-nama yang telah diundang, baik dari dinas maupun rekanan.

Sehari sebelumnya, Senin (25.07.22) sekitar pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, untuk yang kedua kalinya, Kadiskes Lampung Reihana diundang untuo “diwawancarai” Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Salah satu penasehat hukumnya,
Ahmad Handoko yang menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya diundang untuk diwawancarai atau diinterview belum tahu terkait apa karena sifatnya baru undangan.

Dijelaskannya juga kepada awak media, undangan tersebut belum masuk proses hukum (proyudiscia). Hanya diminta data penggunaan anggaran di Dinkes Lampung, tandas Ahmad Handoko.

Sebelumnya, kepada Poskota Lampung, Jumat (22.07.22) Reihana mengatakan dirinya juga bukan dipanggil tapi diundang untuk mengklarifikasi tentang anggaran Dinkes.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rahman Nafarin membenarkan bahwa undangan terhadap Reihana bertujuan untuk pendalaman wawancara sebelumnya.

Kontributor : rohman
Editor : timred

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600