YUSTISI.ID Jakarta (13.05.2025) Warga Merak menggerebek lokasi penimbunan solar di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon 42438, tepatnya di depan Pool Arimbi. Lokasi tersebut diduga milik seorang bernama Tini dan disebut telah beroperasi selama hampir 20 tahun.
Warga mendatangi lapak yang diduga milik Tini pada Kamis, 7 Mei, sekitar pukul 15.45 WIB. Di lokasi, warga menemukan satu buah tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT. Gasoil Ciso Nusantara dengan nomor polisi B 9241 KFU. Tangki tersebut diduga sedang menurunkan isi yang diduga berupa solar.
Saat penggerebekan, warga bertemu dengan seorang wanita berbaju cokelat yang diduga pemilik dan diketahui bernama Tini. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah 20 tahun menjalankan usaha itu dan baru kali ini didatangi warga. “Saya sudah 20 tahun baru ini didatangi warga,” ujar Tini, seperti ditirukan oleh Dede dan Ibnu yang ikut dalam penggerebekan.
Saat wartawan mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di mobil tangki untuk konfirmasi, belum ada jawaban.
Ironisnya, lapak penimbunan solar ilegal yang sudah beroperasi selama 20 tahun ini masih beroperasi dengan tenang. Padahal, beberapa lapak penimbunan ilegal di wilayah lain seperti Toyomerto, Cilegon Timur, dan Cilegon Barat telah ditutup oleh aparat kepolisian. Namun, lapak milik Tini ini tampaknya belum tersentuh hukum. (Suryadi) dilansir dari sinarindonesia.id














