YUSTISI.ID Jakarta (23.08.23) – Jasa Raharja menyatakan korban tabrakan truk pengangkut batu bata vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) tak layak mendapatkan santunan kecelakaan. Hal senada disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
“Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara agar tidak lagi melakukan hal yang membahayakan,ujar Firman.














