banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Mendapat Sorotan Hotman Paris : Sarjono Turin Non Aktifkan Kepala Kejaksaan Lahat Sumatera Selatan

  • Bagikan

YUSTISI.ID Palembang,Sumatera Selatan (10.01.2023) – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatra Selatan, berinisial NW dinonaktifkan sementara karena tuntutannya terhadap pemerkosa anak di bawah umur dinilai tidak berkeadilan.

Pernyataan penonaktifan NW dari jabatannya tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sarjono Turin sewaktu dikonfirmasi di Palembang, Senin 9 Januari 2023.Adapun dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan itu ada pejabat lain di Kejaksaan Negeri Lahat yang dinonaktifkan.

banner 300600

Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten ini berinisial A (17 tahun).Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata dia.Di mana berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan ditemukan adanya dugaanp penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak meneliti syarat formil oleh oknum pejabat yang dinonaktifkan dalam penanganan pemerkosaan terhadap korban A.Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Senin.

Kemudian selanjutnya para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan berkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.

Penanganan pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orangtua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris HutapeaOrangtua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600