YUSTISI.ID Lampung (17.06.2025) – Konflik antara warga dan satwa liar di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ternyata mengungkap persoalan yang jauh lebih kompleks. Kejaksaan Negeri Lampung Barat kini membongkar temuan mengejutkan: 121 sertifikat hak milik (SHM) diduga terbit di dalam wilayah konservasi yang seharusnya steril dari kepemilikan individu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, yang menyebut bahwa dokumen-dokumen tersebut telah terbit sejak bertahun-tahun lalu, bahkan ada yang berusia lebih dari satu dekade.
“Tim kami tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap asal-usul dan legalitas penerbitan sertifikat ini,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Juni 2025.
Indikasi Penyimpangan dan Dugaan Mafia Tanah
Penerbitan SHM di kawasan konservasi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan dan agraria. Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan jaringan mafia tanah yang memanipulasi proses administrasi pertanahan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya praktik mafia tanah. Semua pihak terkait akan kami periksa secara menyeluruh,” tegas Ferdy.
Penegakan Hukum dengan Pendekatan Solutif
Kejari menegaskan bahwa upaya hukum tidak akan semata-mata bersifat memaksa. Pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk tim penertiban kawasan hutan, untuk mengedepankan pendekatan penyelamatan aset negara sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mungkin terjebak dalam ketidaktahuan administratif.
“Kami tidak akan mengorbankan masyarakat. Langkah ini bukan hanya penindakan, tapi juga pencarian solusi terbaik yang adil,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Warga yang belum yakin akan status lahan yang mereka miliki diminta segera melakukan pengecekan ke kantor ATR/BPN Lampung Barat. Pemeriksaan status tanah penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak, guna mencegah risiko hukum di masa mendatang.














