YUSTISI.ID Jakarta (21.05.2025) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71 kilogram sabu di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan teh asal China dan diangkut menggunakan truk yang telah dimodifikasi secara khusus.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, truk yang dikendarai oleh dua tersangka, Fadil dan Mus, telah dimodifikasi di Bireuen, Aceh. Bagian belakang kepala truk disulap menjadi ruang tersembunyi untuk menyimpan sabu, dengan tujuan mengecoh petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali mengirim narkoba ke Jakarta. Namun sebelum ini, mereka pernah berhasil mengirim dua karung sabu ke Padang, menggunakan lima mobil,” ujar Brigjen Eko.
Pada pengiriman sebelumnya, tersangka bersama dua rekannya menerima bayaran Rp 50 juta untuk menurunkan sabu tersebut di kawasan Payakumbuh. Setelah diturunkan, barang tersebut dijemput oleh pihak lain.
Tersangka F, yang juga merupakan sopir truk, diketahui pernah melarikan diri dari kejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggerebekan jaringan narkoba di Sumatera Utara. Ia diduga kuat berada di bawah perintah Wawan, tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap BNN.
“Setelah pelariannya, F sempat menghapus semua kontak yang terhubung dengan jaringannya untuk menghilangkan jejak,” tambah Brigjen Eko.














