banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Ketum DPP PWDPI Nurullah : Minta Kapolres Lamteng Hati-hati Dalam Menentukan Perkara Tanah Wakaf

  • Bagikan

YUSTISI.ID Jakarta (23.08.23) -Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Minta agar Kapolres Lampung Tengah tidak gegabah dan berhati-hati dalam memutuskan gelar perkara terkait sengketa penggarab dan pelapor tanah wakaf milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (YABWAI) Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Ketum DPP PWDPI, M. Nurullah RS yang juga kebetulan anak dari almarhum pendiri tanah wakaf sekaligus putra dari Pendiri Yayasan wakaf, mengetahui sedikit banyaknya sejarah tanah wakaf payung makmur itu.

banner 300600

Ia juga menuturkan Tanah wakaf Payung Makmur berdiri dan diikrarkan serta sudah dibadan hukumkan melalui akta Notaris pada Tahun 1973 di Kediri Jawa Timur mengingat notaris di Lampung tengah masih sedikit langka waktu itu.

“Pada tahun 1973 tanah wakaf tersebut sudah berjalan aktif mendirikan lembaga pendidikan serta pondok pesantren. Lokasi tersebut juga untuk lahan garapan para dewan guru dan kiai serta masyarakat disekitar untuk kehidupan mereka,”ungkapnya.

Asal dan usul tanah wakaf tersebut adalah lahan tidur bekas garapan masyarakat yang berpindah-pindah.

Dulu lahan tersebut,pernah mau dijual oleh salah satu oknum politik lampung tengah kepada pihak perusahaan.

Agar tidak terjadi lagi masalah berulang maka masyarakat beserta semua tokoh sepakat untuk bentengi tanah tersebut,menjadikannya tanah wakaf.

“Salah satu tokoh serta pendiri tanah wakaf saat itu, Bapak Roni Salim meminta para tokoh adat lainya Lampung tengah untuk mengetahui dan menyetujui, bahwa tanah tersebut bukan milik mereka melainkan milik masyarakat kampung payung makmur,yang saat itu masih menjadi pedukuhan,”urainya.

Nurullah juga menjelaskan, saat para pengurus yayasan sedang aktif mengelola tanah wakaf pada era zaman Presiden Soeharto lokasi tersebut masuk pada pekan penghijauan.

Kemudian,kata Nurul

Selama 25 tahun tanah tersebut tidak bisa digarap, jangankan digarap kayu matipun,harus di ganti rugi.

Kereta takut,para guru ngaji dan guru sekolah saat itu memilih untuk untuk pulang ke kampung halaman mereka,

karena penghidupan di tanah itu tidak bisa lagi,akhirnya menjadi rimba dan belukar kembali,lanjutnya.

Nurullah juga menambahkan, setelah di tahun sekitar 1995 tanah itu mulai bisa dibuka kembali, disitulah mulai awal tanah itu banyak yang menjual-belikan oleh para oknum yang bekerjasama dengan oknum aparat kampung, sehingga hingga saat ini lahan tersebut banyaklah terjadi sengketa, dan nyaris habis dijual belikan, mungkin hanya sedikit yang berstatus penggarap tanah wakaf.

“Bahkan saya pernah bantu orang tua saya melaporkan para penyerobot tanah wakaf kepihak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah Lampung tengah. Dan hasil keputusan Bupati Lampung Tengah serta Kementerian Agama,tanah wakaf milik YABWAI, tidak bisa diganggu gugat atau dijual belikan. Batasannya sampai Yaumil kiyamah. Bahkan sudah diterbitkan surat yang ditanda tangani oleh Bupati,” ujarnya.

Ada sejumlah oknum yang mengatas namakan ahli waris untuk pembatalan atau pencabutan tanah wakaf itu akan tetapi itu tidak sah karena tanah tersebut masih resmi milik YABWAI.

Saat itu saya juga ikut menghadiri pertemuan di Ruang Bupati Lampung Tengah,yang memimpin pertemuan saat itu adalah Wakil Bupati, Musa Ahmad.

Nurullah juga menambahkan, berdasarkan surat akte wakaf dan ikrar wakaf lokasi tanah wakaf ada 150 hektar atau 1000m X 1500 m disebelah barat kampung payung makmur, adapun batas tanah wakaf, sebelah timur pematang membelah lereng barat, sebelah barat batas sungai batu mumpon, sebelah selatan batas tanah register atau hutan kawasan dan sebelah Utara batas ujung pematang dengan warga,” ujarnya.

Selain itu Nurullah juga mengingatkan pasca putus sidang musyawarah hasil keputusan Bupati Lampung Tengah agar pihak kementrian agama, dan BPN yang hadir saat itu diperintahkan untuk menertibkan lokasi tanah wakaf serta memfasilitasinya agar di sertifikat kan. Namun sayangnya hingga saat ini pihak kementrian agama dan Badan Pertanahan Negara (BPN) belum juga merealisasi.

“Jadi disinilah saya minta Kapolres Lamteng harus berhati-hati dalam memutuskan perkara ini. Jangan sampai timbul persoalan baru. Sebab jika lihat data serta lokasi yang seharusnya melaporkan penyerobotan adalah pihak Yayasan Badan Wakaf Agama Islam,”pungkasnya.

Nurullah mengatakan, dalam waktu dekat bersama para pengurus tanah wakaf dan pihaknya dari DPP PWDPI siap membantu untuk melaporkan balik para oknum -oknum yang diduga kuat telah menyerobot tanah wakaf itu, ke Kapolda bahkan sampai Kapolri dan Presiden.

“Pihak pengurus yayasan sudah berkoordinasi dengan pihak. DPP PWDPI, masih menyisakan langkah untuk melaporkan balik ke aparat penegak hukum atas dugaan menjual belikan tanah milik yayasan wakaf,”pungkas Nurullah.

editor : tim/ rul

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600