banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Dalam Pengembangan Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Bank Banten

  • Bagikan

YUSTISI.ID Banten (23.09.22) – Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 21 September 2022 menyita uang ratusan juta rupiah dalam mengembangkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Bank Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang dikirim ke OrbitIndonesia melalui pesan whatsapp, Kamis di Jakarta menyebut, uang yang disita tim penyidik Rp290 juta.

banner 300600

Menurut Leo –sapaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, uang tersebut sebagai bukti berkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.Leo menjelaskan, uang Rp290 juta tersebut adalah uang muka yang diberikan oleh saksi RS selaku direktur PT HNM kepada PT HMM untuk membeli 49 unit dumptruck merk Hino.

Uang tersebut telah disetor oleh kuasa hukum PT HMM ke rekening penampung lainnya milik Kejaksaan Tinggi Banten di bank BRI.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1038/M.6/Fd.1/2022 tanggal 19 september 2022.

Leo menegaskan, uang hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.Serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.”

Kontributor : irfan j
Editor : timred

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600