banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Canangkan Program Pencegahan Korupsi Kepala Desa*

  • Bagikan

YUSTISI.ID Jakarta (17.06.22) – Program baru kali ini adalah pembentukan percontohan desa antikorupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri membuka program ini di salah satu calon desa antikorupsi, yakni di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan.

banner 300600

Firli menyinggung soal anggaran sebesar Rp 468,5 triliun untuk desa yang digelontorkan 2015 dan sampai sekarang dana itu harus kita manfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat upaya mewujudkan tujuan negara,” kata Firli seperti disiarkan melalui kanal YouTube KPK, dikutip Kamis (16.06.22).

“Nah, KPK berkepentingan untuk memcegah para Kepala Desa supaya tidak terjadi lagi praktik korupsi , kita harus hentikan.

Kami tidak bahagia kalau ada para Kepala Desa , Penyelenggara Negara ,Bupati,Walikota , Gubernur yang terjebak kasus korupsi,” imbuhnya.

Total ada 10 desa yang akan jadi percontohan, yaitu Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa; Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB; dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.

Pemilihan 10 desa itu telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan.

Pertama, yakni tahapan observasi di mana tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 Provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya yang menjadi percontohan desa antikorupsi.

Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana mengatakan penilaian dilakukan oleh Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK.

“Yang saya katakan tadi bahwa tahapannya yang pertama adalah observasi, yang kedua nanti ada bimbingan teknis dari kami semua kemudian nanti tahap penilaian dan terakhir baru ditentukan apakah ini layak atau tidak menjadi desa antikorupsi, pada saat observasi ini sebenarnya ada 30 desa, 10 provinsi ini yang pertama itu ditentukan kita bersama dari Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.

“Menentukan mana 10 desa pada tahun ini akan dijadikan percontohan, kemudian dari 10 itu masing-masing Provinsi mengajukan 3 desa untuk diajukan pada kami kemudian kita melakukan observasi. Dan daro hasil observasi itu muncul masing – masing Provinsi satu di tahun ini,” tambahnya.

Selanjutnya, Plt Deputi Bid.Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan mengatakan kesepuluh desa itu belum tentu lolos, penentuanya dilakukan pada bulan Oktober nanti.

Setelah nanti mendapat Bimbingan teknis ternyata masih begitu juga dan seperti itu, ya kami juga tidak akan semudah itu untuk Labeling kreteria desa antikorupasi.

kita lihat setelah bulan Oktober nanti,” ujarnya.

Editor : timred/roh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600