YUSTISI.ID Bandar Lampung (17.06.22) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Lampung menyelenggarakan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bertemakan Eksistensi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Lampung. Kegiatan diikuti 150 peserta terdiri dari pelaku usaha, akademisi, media massa, dan perhotelan, di Hotel Bukit Randu, Kamis 16 Juni 2022.
Kepala Kantor Wilayah Edi Kurniadi dalam sambutannya mengatakan jika kegiatan ini sesuai dengan arahan presiden untuk menjaga dan mendongkrak ekonomi agar tetap tumbuh. Akan tetapi hambatan yang muncul ialah maraknya kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal.
Kondisi itu, katanya, timbul lantaran minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual. “Arahan Bapak Presiden Jokowi sangat jelas agar kita terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negaranya bahkan di pasar global. Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan pada potensi kekayaan intelektual,” ujar Edi.
Seperti contoh adanya toko yang menamai dirinya factory outlet dengan konsumen masyarakat menengah ke atas dan bertransaksi barang yang sebenarnya palsu. Namun barang yang ditransaksikan tersebut terkesan dilegalkan dengan menyebut barang KW 1 maupun KW 2.
Edi menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut telah mengkhawatirkan masyarakat. Selain itu pula juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri. Hal yang menghambat usaha di dalam negeri itu disebabkan minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual. Hal tersebutlah menurutnya akan berdampak merugikan konsumen.
“Sudah jelas pelanggaran namun para pelaku usaha nakal ini masih berani memproduksi dan menjual barang palsu. Karena itu, kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya penghargaan dan pendaftaran inovasi terhadap masyarakat,” ucapnya.
Setelah membuka acara sosialisasi, saat diwawancara media Edi mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Selain itu ia juga turut mengimbau kepada masyarakat luas, agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga berharap kepada para pelaku usaha UMKM di Lampung dapat bersaing secara sehat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa sanksi bagi pelanggar hukum atas kekayaan intelektual dilihat terlebih dahulu yang dilakukannya masuk kategori sengketa perdata atau pidana. Kemudian pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini juga bentuk penghargaan terhadap kreator yang menghasilkan karya,”kata Edi.
Kontributor : SL / jun
Editor : timred














