banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Polda Lampung-Polda Aceh Temukan Ladang Ganja 6,28 Hektar

  • Bagikan

ACEH – Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan  Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,28 hektare ladang ganja, Minggu.

Ladang tersebut berlokasi di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebanyak 62.800 batang pohon ganja ditemukan.

banner 300600

Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu, mengatakan total berat batang ganja setelah dicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton.

“Pohon ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara. Kami membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung,” kata dia dikutip dari Antara.

Tim Satgas menemukan ganja di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama seluas 1,78 hektare, 17.800 batang, dan ketinggian rata-rata di atas 200 cm seberat total 17,8 ton.

Kemudian, lokasi kedua seluas 3 hektare, 30.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton.

Lalu, lokasi ketiga seluas 1,5 hektare, 15.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, dan seberat 7,5 ton.

Pengungkapan ini berawal pada Kamis (23/11) pukul 10.00 WIB, ketika personel Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 5 kg ganja di Pul Bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandarlampung.

Selanjutnya, dilakukan control delivery terhadap paket ganja ke Pul Bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Petugas juga menangkap dua tersangka, yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut. Kedua tersangka  menerangkan paket 5 kg ganja akan diedarkan di Bandung.

Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka  MS (DPO) yang berdomisili di Kampung Doy, Kota Banda Aceh.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Satgas Siger Polda Lampung mendapat informasi bahwa paket ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tim mengembangkan kasus itu ke Aceh dan sampai pada Minggu (27/2).

Hasilnya, tim berhasil mengungkap 6,28 hektare ladang ganja yang ditanami 62.800 batang pohon ganja, dan berat total 40,3 ton.

Ikut hadir dalam penemuan dan pemusnahan pohon ganja itu, yakni Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriono; Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan; dan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung. (ant/rci)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600