banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

KPK Tahan RJ Lino terkait Korupsi di Pelindo II

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (membelakangi), di gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Melansir cnnindonesia.com, Lino keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia juga membawa sebuah tas berwarna hitam.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

banner 300600
Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 lalu. Sejak saat itu ia beberapa kali diperiksa selaku tersangka.

Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.

KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011. (cnnindonesia)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600