LAMPUNG – Tokoh Advokat senior Lampung yang juga Presiden Jaringan Pemberantasan Koupsi (JPK) Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH, mendukung penuh gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang semula 20 persen agar menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan dua anggota DPD RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin.

“Hal ini dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat agar Terimplemenasi demokrasi dalam sistem pemilihan umum, ambang batas PT 20 persen dalam UU Pemilu telah menutup ruang bagi anak bangsa yang potensial untuk menjadi pemimpin nasional dimasa-masa mendatang yang pada prinsipnya semua anak bangsa mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk dipilih menjadi pemimpin bangsa,” kata Ery yang juga Ketua LABHI Setyanegara itu, Kamis (16/12).
Dilanjutkannya, pihaknya mengapresiasi gugatan ini. “Kami menyatakan memberikan apresiasi kepada DPD RI yang mengajukan gugatan ini ke MK, semoga gugatan yang diajukan dapat diterima dan dikabulkan,” pungkasnya. (ril)














