JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi terkait salah satu anak perusahaan BUMN PT. PDS dan barang bukti uang negara sebesar Rp 8,95 miliar. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kompol Erfan Zulfan menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang negara senilai Rp 8.959.906.039, Jumat (26/11/2021).
Kabag Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dimulai pada Tahun Anggaran 2018 PT. PDS, salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, telah melakukan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnostics, Siem dan Managed Services senilai Rp. 13.175.586.047 – bersumber dari kas operasional perusahaan PT. PDS.
Kemudian secara administrasi dokumen sudah lengkap, namun proses pengadaan barang/jasa tidak pernah dilakukan (melanggar SOP). Kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak pernah diserahkan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran.
“Proses pembayaran baru dibayar Rp 10.204.792.327,- (termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN) dari total nilai Rp 13.175.586.046,- yang dibayarkan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548.92.752,” lanjut Kepala dari Divisi Humas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Auliansyah Lubis menjelaskan, saat ini polisi telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan korupsi dan belum menetapkan tersangka.
“Dalam kasus ini, kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyelidikan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, Kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (tbn/hms)














