OKUS – Sungguh tragis yang dialami Ita Saputri Karolina. Usai mengalami kecelakaan lalulintas 3 November lalu kondisi gadis manis berusia 18 tahun ini masih jauh dari kata pulih. Peristiwa yang hampir saja merenggut nyawa alumni MAN Simpang Sender ini, tempat kejadian perkaranya di jalan A. Yani persis di depan Taman Serasan Seandanan Muaradua yang baru saja dibikin, sekitar pukul 12 siang.
Informasi yang dihimpun yustisi.id, kala itu, warga asli Desa Tanjung Tebat Bayur Kecamatan Muara Dua Kisam ini melintas menggunakan sepeda motor sendirian dari arah pasar menuju ke arah Kecipung. Tiba-tiba Ita–nama panggilan gadis ini diserempet mobil truck perusahaan pengangkut aspal menuju arah yang sama.
Setelah diserempet tubuhnya sempat terseret beberapa meter dan dilindas mobil yang bermuatan berat itu. Sontak saja ia mengalami luka-luka berat, patah kedua tulang pinggul hingga (maaf) bagian kemaluannya robek.
Saat dikunjungi yustisi.id di ruang rawat inap RSUD Muaradua Oku Selatan tanggal 16 November 2021, hampir sekujur tubuhnya belum bisa digerakkan. Yang terlihat ia sesekali menggelengkan kepala dengan raut muka kesakitan. Kondisi gadis empat bersaudara ini masih sangat mencemaskan.
Ibu korban Novianti (34) saat diwawancarai yustisi.id menuturkan, saat kejadian memilukan itu, Ita baru saja 2 minggu tinggal di Muaradua. Usai mengalami kecelakaan ia diantar oleh Unit Lakalantas Polres Oku Selatan ke RSUD Muaradua Kabupaten Oku Selatan. Saat itu Ita mendapatkan perawatan satu malam. Karena memerlukan operasi serius ia dirujuk ke Rumah Sakit Ar- Rasyid Palembang.
Di sana ia mendapatkan perawatan dan operasi tulang tahap 1 selama sekitar satu minggu. Usai operasi tahap 1 itu, lalu pihak keluarga Ita dikabari oleh pihak rumah sakit Ar-Rasid bahwa biaya santunan pengobatan dari Jasaraharja sebesar Rp 20 juta sudah habis. Dan untuk operasi tahpb dua biayanya bisa mencapai Rp 800 jutaan, dengan uang pendaftaran Rp 50 juta.
Mendengar hal ini keluarga Ita yang cuma petani mengaku tak sanggup membiayai. Lalu diputuskan Ita di bawah pulang, berdiam sementara di rumah keluarganya di desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca. Selama beberapa hari di sana Ita mengalami kesakitan terus dan sering pingsan, sehingga diputuskan dirawat kembali di RSUD Muaradua. Saat disambangi yustisi.id, Ita masih terus membutuhkan donor darah karena darahnya tidak mencukupi.
Ibu Ita yang didampingi keluarga mengaku tak bisa membayangkan bagaimana nasib anak ini kelak. “Kami hanya berharap semoga Allah SWT sang pencipta memberi kelancaran perawatan Ita dan menyelamatkannya,” tutur ibu Ita dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu Kasatlantas Polres Oku Selatan Iptu Muriyanto,SH, MH, melalui Kanit Lantas Ipda Benamie Arino, SE, MM, kepada yustisi.id menjelaskan, pihaknya bekerja cepat sesuai SOP kepolisian dalam menangani kasus ini. Pihaknya mengantar korban Ita ke rumah sakit dan merekomensasikannya ke Jasa Raharja pada hari kejadian itu juga. Kemudian sopir truk bernama Suwito (39) bersama kendaraannya diamankan di mapolres Oku Selatan. Atas kelalaiannya ia dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Lalulintas jalan raya dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dan apabila kelalaian ini menyebabkan kematian maka ancaman hukumamannya menjadi lebih tinggi,” tuturnya. (midi)














