banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di Kabupaten OKU Selatan Diancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

OKU SELATAN – Biadab dan tak berprikemanusiaan, itulah kalimat yang pas ditujukan kepada Wahyu pelaku pembunuhan gadis belia bernama Yuyun di desa Tanjung Raya, kecamatan Buai Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan baru-baru ini.

Wahyu dibekuk tim Reskrim Polres OKU Selatan dikawasan Pesisir Lampung usai melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban.

banner 300600

Dihadapan petugas, pelaku yang merupakan warga pendatang ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah sejak siang hari mengintai korban. Tepat pukul 01.00 Wib, saat korban buang air kecil, pelaku menyeret korban masuk hutan hingga mencapai tepian sungai Selabung.

Kepada petugas sang predator ini mengakui, terlebih dahulu memperkosa korban. Selepas terpenuhi nafsu binatangnya lalu ia menyetrum korban menggunakan setrum ikan miliknya yang saat itu ia bawa. Sontak saja korban jatuh pingsan. Melihat situasi makin bisa ia kendalikan lalu pelaku melempar korban ke sungai Selabung yang deras airnya.

Seperti diberitakan sejumlah sumber, korban Yuyun dinyatakan hilang diseret orang tak dikenal pada selasa tanggal 26 Oktober dinihari. Pada saat itu sejumlah warga berjibaku mencari korban. Korban baru ditemukan warga keesokan harinya sekira pukul 15.00 Wib, di pinggiran sungai Selabung desa Sukarami. Korban sudah tak bernyawa dan tak menggunakan celana dalam.

Kapolres Arya Yudha SH,MH kepada media mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 ayat 33 uu no 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (yustisi-okus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600