Jakarta, yustisi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun dan US$166.000 dari PT PSMI. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan perkara tersebut berawal dari dugaan penguasaan dan pembukaan kawasan hutan produksi secara melawan hukum.
PT Inhutani V sebelumnya memiliki izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare di Provinsi Lampung.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai dan membuka lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Kawasan seluas sekitar 32.375 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu.
“Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Namun, perjanjian tersebut memberlakukan aturan berlaku surut sejak tahun 2007, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bunder, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 10 September 2026.
Menurut Saiful, Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait juga telah menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak sah.
Dalam proses penyidikan, perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian diambil alih oleh Kejagung. Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI. Selain itu, Kejagung berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai bentuk iktikad baik, PT PSMI menyerahkan secara sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 melalui salah satu pegawainya.
Penyitaan uang tersebut telah mendapatkan izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebagian uang tunai hasil penyitaan juga diperlihatkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dan merampungkan konstruksi hukum perkara tersebut.
Adapun aset fisik yang telah disita nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. (*)














