PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kecamatan pagelaran Utara ke pihak APIP Pringsewu.
Menurut Inspektur Inspektorat kabupaten Pringsewu selaku dari pihak APIP Andi menjelaskan benar kasus dugaan tindak pidana korupsi kecamatan Pagelaran Utara, dari kejari telah dilimpahkan ke pihak APIP Pringsewu, dengan no B.400/l.8.20/Fd.1/02/2021 prihal : koordinasi pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dana rapat koordinasi (rakor) dan SPPD pada kecamatan Pagelaran Utara tahun 2019.
Setelah mendapat surat pelimpahan, pihak APIP membuat team mengkonfirmasi pihak camat Pagelaran Utara Rohadan, SE. dan langsung memeriksa DPA kecamatan Pagelaran Utara. Di DPA terdapat kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah kecamatan pagelaran Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp 32.190.000, adapun rincian anggaran setelah di periksa, yang telah terealisasi senilai Rp 21.840.000, yang tidak sesuai dengan perencanaan sebesar Rp 10.350.000. Anggaran tersebut sudah disetor ke kas daerah.
“Pihak APIP juga memeriksa kegiatan makanan dan minuman kecamatan Pagelaran Utara yang ada di DPA tahun 2019 sebesar Rp 22.240.000, adapun yang telah terealisasi sebesar Rp 17.000.000, dan yang tidak sesuai dengan perencanaan sebesar Rp 5.240.000. anggaran tersebut sekarang sudah disetor ke kas daerah,” ungkap Andi Senin (29/03) seperti dilansir dari translampung.com.
Atas kelalaian tersebut, terus dia, Camat Pagelaran Utara Rohadan, SE dikenakan saksi kedisiplinan menurut Peraturan Pemerintah ayat 2 nomor 53 tahun 2010, sedangkan untuk bendahara Komariyah, SE selaku bendahara pengeluaran kecamatan Pringsewu Utara, dan M. Iskandar selaku kepala seksi pelayanan kecamatan pagelaran Utara, keduanya dikenakan saksi kedisiplinan ringan yang tertera pada ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010,” terangnya.
Di tempat terpisah, Rohadan, SE saat di konfirmasi membenarkan telah diperiksa oleh pihak APIP kabupaten Pringsewu, dan kami pihak kecamatan Pagelaran Utara juga telah menyetor ke kas daerah anggaran atas kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaannya.
“Saya pribadi sebagai Camat Pagelaran Utara telah membuat surat pernyataan atas pemberitaan yang telah dibuat oleh salah satu berita online. Bahwa saya tidak pernah kenal dengan kasi pidsus yang baru atas nama Muhammad Marwan Jaya Putra, SH, MH. beserta jajaran Kejari Pringsewu. Atas statmen saya kepada salah satu awak media di Pringsewu kemarin secara pribadi dan kedinasan saya mohon maaf kepada Kasi Pidsus Kejari Pringsewu. Dalam hal ini apa yang diberitakan semua itu tidak benar dan statemen yang saya katakan tidaklah benar karena saya terpojok oleh salah satu awak media, yang ingin hal ini terus diberitakan padahal saya sudah diperiksa dan mengembalikan kerugian negara. Demikian surat pernyataan ini, di buat dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Muhammad Marwan Jaya putra, SH, MH.menerangkan memang benar atas laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi di kecamatan Pagelaran Utara terkait rakor dan SPPD terkait nilainya belum signifikan.
“Sehingga pihak Kejari Pringsewu agar kasus dugaan tindak pidana korupsi kecamatan Pagelaran Utara bisa diselesaikan oleh pihak APIP, dengan membuat pelimpahan kasus dengan nomor B.400/l.8.20/Fd.1/02/2021 dan seandainya apabila ada kerugian negara maka bisa di kembalikan ke kas daerah,” ungkap Kasi Pidsus. (reza/translampung)














