SUMATERA SELATAN – Seorang petani karet, Sabtudin (45) ditangkap polisi karena menjual senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, selama enam tahun pelaku berhasil menjual 50 pucuk senpira buatannya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Sumatera Selatan. Petugas kepolisian setidaknya menghabiskan waktu selama 14 hari untuk melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pembuatan senpi rakitan di rumah tersangka atau home industri. Benar saja, tersangka dipergoki sedang membuat pistol rakitan saat dilakukan penggerebekan.
“Benar, kami ungkap home industri senpi rakitan yang dilakukan seorang petani karet,” ungkap Dwi, Selasa (16/3) dikutip dari merdeka.com.
Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah jenis senpi rakitan di rumahnya, termasuk lima butir amunisi aktif. Tersangka diamankan ke Mapolsek Rambang Dangku berikut barang bukti.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat untuk membuat senpi rakitan. Seperti kertas pola, mesiu, peluru penabur, sisa potongan pelat, pipa besi, popor, ratusan selongsong, ratusan amunisi sofgun, pegas besi, serpihan timah, bahan pelatuk, pistol mainan, mesin bor, gerinda, dan beragam alat lainnya.
“Di TKP kami temukan semua peralatan lengkap untuk membuat senpi rakitan,” ujarnya.
Tersangka mengaku sudah enam tahun menekuni usaha terlarang itu, atau tepatnya 2014. Dia belajar otodidak dengan mencontoh pistol mainan karena tak mengeluhkan penghasilan terbatas sebagai upahan penyadap karet.
“Alasannya karena faktor ekonomi. Dia belajar otodidak, dia mencontek bentuk pistol mainan,” ujarnya.
Selama enam tahun, tersangka setidaknya berhasil menjual 50 pucuk senpi rakitan, baik laras pendek maupun panjang. Harga yang dipatok paling murah Rp2,5 juta dan Rp25 ribu per butir amunisi.
“Tersangka juga membuat amunisi jika ada pesanan. Usahanya cukup lama dan Alhamdulillah sekarang bisa diungkap,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1051 dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara hingga mati. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. (eko/merdeka.com)














