banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

NGO JPK Mengendus Aroma Dugaan Korupsi di SMAN 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah

  • Bagikan

YUSTISI.ID, Bandar Lampung (20.10.2023) – Dalam pers rilis NGO-JPK yang diterima Biro yustisi Lampung, bahwa Koordinator Daerah Lampung Tengah NGO-JPK, Uncu Wenda menemukan kejanggalan dalam pengelolaan uang iuran yang dipungut dari orang tua siswa/i di SMA Negeri 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah. “Diduga ada penyimpangan oleh pihak sekolah bersama unsur komite sekolah” katanya.

Masih menurut JPK Korda Lamteng bahwa pungutan iuran tersebut dirasakan memberatkan siswa dan orang tua wali siswa.

banner 300600

” Kami dari NGOJPK Lampung Tengah mendapatkan laporan keluhan dari orang tua siswa dan ada data- datanya dari dari nara sumber ” kata Uncu Wenda ketika dikonfirmasi oleh yustisi.

Dalam rilisnya JPK menyatakan keadaan ekonomi saat ini sedang sulit hal ini sangat memberatkan pihak orang tua siswa,dimana uang iuran yang dipungut dari orang tua siswa berkisar dari Rp.2,5 juta sampai dengan Rp.3,8 juta rupiah perorang dari sekitar 1300 siswa yang berasal kelas X , XI dan XII pada TA. 2022 /2023 di SMA Negeri 1 Terbanggi Besar.
Kemudian masih menurut JPK bahwa realisasi penggunaan uang iuran tersebut terindikasi tidak transparan dan diduga tidak akuntabel dan tumpang tindih dengan realisasi uang Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

Dalam rilis yang dikutip yustisi, NGO-JPK menyatakan bahwa akan menindak lanjuti dugaan penyelewengan uang iuran siswa disekolah tersebut.
“NGO-JPK akan mengadukan dugaan korupsi ini ke APH untuk dilakukan penegakan hukum” kata Uncu Wenda.

” Kami JPK akan mengawal dugaan korupsi ini sampai tuntas. karena terindikasi adanya manipulatif dalam keterangan di Arkas. Karena hampir semua kegiatan atau keperluan sekolah dibebankan dari hasil iuran tersebut. Lalu dana BOS atau bantuan dari pemerintah melalui dinas Pendidikan dikemanakan ?? “Apakah mau membodohi kami ” lanjut Uncu Wenda. ketika dikonfirmasi yustisi senin 16 Oktober 2023.

Untuk konfirmasi ke pihak SMAN 1 Terbanggi Besar terkait rilis JPK, Biro yustisi mengalami kesulitan untuk menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Terbanggi Besar melalui telpon selulernya.
Pada hari Rabu 18 Oktober 2023 NGO JPK mendampingi yustisi Biro Lampung mendatangi sekolah tersebut untuk mendapatkan konfirmasi ke Kepala Sekolah, secara kebetulan Kepala Sekolah, sedang ada acara peringatan keagamaan disekolah tersebut.

Setelah menginfokan ke petugas di sekolah tersebut bahwa yustisi akan melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah.
Biro yustisi sempat menunggu Kepala Sekolah hampir 2 jam .
Disela sela menunggu Kepsek SMAN 1 itu, pihak biro yustisi berbincang dengan beberapa orang guru di sekolah tersebut,
dari seorang guru, yustisi mendapat jawaban bahwa Kepala Sekolah sedang dalam acara keagamaan tersebut.
Akan tetapi selesai acara tersebut Kepala Sekolah terkesan menghindar dari biro yustisi Lampung, yang akan konfirmasi, kemudian pihak yustisi minta Waka Sekolah SMA Negeri 1 Terbanggi Besar melalui bidang Humas, ibu Triatmi, S.Pd.

Triatmi, S.Pd.Humas membenarkan bahwa pihak sekolah mengambil sejumlah pungutan uang dan mengaku sudah atas seizin kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar.

“Kami memungut uang iuran siswa Rp.3,8 juta per siswa dan ada yang Rp.2,5 juta per siswa” katanya.
Sebagaimana diketahui TA.2022/2023 uang iuran yang terkumpul mencapai lebih dari Rp.4 miliar.
Namun Triatmis S.Pd
tidak mau menjelaskan untuk apa saja penggunaan dana tersebut.

Ia menambahkan “Kalau wali murid yang tidak mampu setelah kami survey, kami berikan potongan 10 persen sampai 20 persen dari jumlah uang yang telah ditentukan karena hal Ini juga sudah disepakati dengan pihak wali murid kemudian di ketahui juga oleh Kepala Dinas Provinsi Lampung Zulfakar”. Ujarnya.

Menurut Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Tengah Uncu Wenda memberikan Statemen : bahwa
Iya mendesak agar Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Pihak APH Lampung Segera mengambil sikap untuk menertibkan serta memberikan sanksi keras kepada sekolah – sekolah yang membuat kebijakan yang membebani pihak wali siswa dengan iuran apapun bentuk dan alasannya ” hal ini sudah jelas tidak dibenarkan, karena sudah membuat kegelisahan para wali siswa dengan mengharuskan atau membebani mereka dengan iuran yang begitu besar “ ditengah masyarakat sedang kesulitan ekonomi dan harga-harga sembako yang melonjak tinggi tutup Uncu Wenda tegas.
dj/tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600