banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia

  • Bagikan

Yustisi.id, Jakarta (13.10.2025) — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta promosi jabatan dalam tubuh institusi kejaksaan.  Anang menyatakan bahwa pergeseran jabatan ini adalah hal yang normal dalam manajemen kepegawaian untuk menjaga dinamika dan efektivitas kerja.

banner 300600

Beberapa nama yang mengalami alih tugas atau promosi antara lain:

– Tiyas Widiarto, dari Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan → menjadi Kajati Kalimantan Selatan

– Emilwan Ridwan, sebelumnya Kepala Pusat Penyelesaian Aset → menjadi Kajati Kalimantan Barat

– Jacob Hendri Pattipeilohy, dari Direktur I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen → menjadi Kajati Sulawesi Utara

– Ketut Sumedana, asal Kajati Bali → ditempatkan sebagai Kajati Sumatera Selatan

– Muhibuddin, dari Direktur Pelanggaran HAM Berat → menjadi Kajati Sumatera Barat

– Roch Adi Wibowo, ditunjuk sebagai Kajati NTT

– Didik Farkhan Alisyahd, sebelumnya Inspektur Keuangan II → menjadi Kajati Sulawesi Selatan

– Siswanto, dari Kajati Banten → menjadi Kajati Jawa Tengah

– Bernadeta Maria Erna Elastiyani, sebelumnya di Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri → menjadi Kajati Banten

– Hermon Dekristo, dari Kajati Jambi → menjadi Kajati Jawa Barat ([tirto.id][1])

– Sugeng Hariadi, dari Direktur Perdata dan TUN → menjadi Kajati Jambi

– Sutikno, dari Direktur Penuntutan → menjadi Kajati Riau ([tirto.id][1])

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025.

Dalam pernyataannya, pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa proses ini sudah berlangsung dan akan dijalankan sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Mutasi sebanyak ini menunjukkan bahwa institusi peradilan—dalam hal ini Kejaksaan—terus berupaya melakukan regenerasi dan penyegaran struktural agar fungsi penegakan hukum tetap optimal dan responsif terhadap dinamika masyarakat. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600