banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Menyikapi Surat Terbuka dari Juwendra Asdiasyah untuk Wali Kota Bandar Lampung

  • Bagikan

YUSTISI.ID (28.09.25), Bandar Lampung – Menyikapi banyak pertanyaan-pertanyaan di medsos serta tiktok yang mempertanyakan bantuan hibah Pemkot sebesar 60 Miliar untuk bantuan ke kantor Kejati Lampung merupakan hal yang sangat lumrah yang di lakukan serta dikritisi masyarakat akan tetapi apakah Pemberian hibah itu dibolehkan..?

Pemerintah daerah atau Pemkot Bandar Lampung memang memiliki keterbatasan dalam membangun infrastruktur bagi instansi vertikal (Polres, Kodim, Perguruan Tinggi, Kejaksaan, Pengadilan, KPU dan Bawaslu, dst)

banner 300600

Secara hukum menurut, Pasal 298 ayat (6) UU 23/2014, memberian legacy kepada Pemda agar dapat memberikan bantuan berupa hibah (bangunan) kepada instansi vertikal yang ada di daerah sepanjang mendukung pelayanan masyarakat,

Kemudian Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membolehkan pemberian hibah/barang/jasa dari Pemda kepada instansi vertikal dengan mekanisme yang ketat.

Artinya, Pemda diperbolehkan memberi dukungan jika memenuhi syarat: skema Hibah, maksudnya dapat memberikan hibah kepada lembaga vertikal bila mana dianggap penting mendukung pelayanan publik, tidak mengganggu belanja wajib daerah dan disetujui oleh DPRD dan telah dilaporkan ke Kemendagri.
Atas hal tersebut Pemkot telah menyesuaikan kekuatan anggaran, dengan membuat skema multi year, kemudian tidak langsung 60 milyar, akan tetapi secara bertahap.

Pandangan akan ada conflict of interest, tentu tidak, Konflik kepentingan bisa terjadi namun semua itu dapat di antisipasi dengan pencegahan dan tranparansi serta tidak mempengaruhi penegakan hukum.

Kemudian, Yusdianto menambahkan apakah kebijakan ini berpotensi mengganggu independensi atau integritas Kejati Lampung di mata publik?

Jawaban: tentu saya tidak, karena ini komitmen Pemda untuk mendukung peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

Ketika fasilitas kerja terpenuhi, Kejati dapat berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sistem kerja, yang pada akhirnya meningkatkan profesionalisme.

Dimana cetus dosen Fakultas Hukum Unila itu : Profesionalisme yang tinggi adalah benteng utama terhadap segala bentuk intervensi.

Selain itu juga melalui skema hibah gedung monimal mampu mendorong sinergi untuk Kepentingan Publik, dalam artian kedua lembaga (Pemkot dan Kejati) memiliki tujuan yang sama, yaitu: menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan hukum yang adil.

Kolaborasi dan sinergitas yang baik makan akan saling mendukung check in balance dari lembaga eksternal dalam setiap pengawasan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik, ujar Yusdianto yang juga selalu mendukung dalam kegiatan elemen anti korupsi di Lampung.

Di era Digitalisasi serta keterbukaan informasi publik ini, justru akan memupuk kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja sama demi kebaikan bersama.

Pemberian hibah bukan sebagai ancaman, atau adanya conflict of interest atau mengurangi indepensi, sebalinya justru akan sebaliknya dapat mendorong peluang strategis untuk membangun sinergi pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta clean and good goverment.

Selain itu dengan support hibah gedung bukan hanya sekadar bantuan fisik, melainkan juga investasi masa depan yang diharapan dapat memperkuat hubungan, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif antara pemkot dan Kejati.

Tujuannya adalah penegakan hukum yang lebih kuat dan efektif di daerah.

Apakah lebih tepat Pemkot membantu Kejari Bandar Lampung, mengingat Kejari merupakan mitra kerja langsung Pemkot, saya kira semua sama sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari instansi vertikal.

Yusdianto juga menambahkan, dampak jangka pendek, sedang dan panjang dari kebijakan pemeberian hibah gedung terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik ujarnya lagi.

Hal ini sebagai tanda serta langkah strategis yang saling menguntungkan, Jika dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini tidak hanya memperkuat sinergi antara Pemkot dan Kejati, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum secara keseluruhan.

Conclusinya:

Otonomi daerah memungkinkan Pemerintah daerah mendukung pembangunan infrastruktur instansi vertikal melalui mekanisme hibah, asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat. Namun, perlu penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi manfaat agar praktik ini tidak menggerus prinsip kemandirian fiskal dan tujuan utama desentralisasi, tutupnya.

Timred: yus

Penulis: Yusdianto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600