yustisi.id, Lampung (04.09.2025) – Menurut laporan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada hari Rabu (3 September 2025).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita lima kategori aset berharga dengan total nilai mencapai Rp 38,588,545,675. Adapun rincian barang yang disita adalah sebagai berikut:
- 7 unit mobil, senilai sekitar Rp 3,5 miliar.
- Logam mulia (emas) seberat 645 gram, senilai sekitar Rp 1,291 miliar.
- Uang tunai (rupiah dan mata uang asing), total sekitar Rp 1,356 miliar.
- Deposito bank, senilai Rp 4,400,724,575.
- 29 sertifikat tanah, nilai total mencapai Rp 28,040,400,000.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi telah berlangsung sejak Kamis (4 September 2025) siang, dan hingga saat konferensi pers belum selesai—artinya pemeriksaan masih sedang berlangsung saat itu.
Ringkasan Informasi Utama
Detail | Keterangan |
---|---|
Lokasi & Waktu | Rumah Arinal Djunaidi, Rabu (3 September 2025), Bandar Lampung |
Total Nilai Aset | ± Rp 38,59 miliar |
Jenis Aset | Mobil, emas, uang tunai, deposito, sertifikat tanah |
Motif Tindakan | Bagian dari penyidikan kasus korupsi di PT LEB |
Status Pemeriksaan | Masih berlangsung saat konferensi pers pada Kamis malam (4 September 2025) |
dilansir dari rmollampung.id