banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Rumah Arinal Djunaidi Digeledah, Barang Berharga Senilai Lebih dari Rp 38,5 Miliar Diamankan

  • Bagikan

yustisi.id, Lampung (04.09.2025) – Menurut laporan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada hari Rabu (3 September 2025).

 

banner 300600

 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita lima kategori aset berharga dengan total nilai mencapai Rp 38,588,545,675. Adapun rincian barang yang disita adalah sebagai berikut:

  • 7 unit mobil, senilai sekitar Rp 3,5 miliar.
  • Logam mulia (emas) seberat 645 gram, senilai sekitar Rp 1,291 miliar.
  • Uang tunai (rupiah dan mata uang asing), total sekitar Rp 1,356 miliar.
  • Deposito bank, senilai Rp 4,400,724,575.
  • 29 sertifikat tanah, nilai total mencapai Rp 28,040,400,000.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi telah berlangsung sejak Kamis (4 September 2025) siang, dan hingga saat konferensi pers belum selesai—artinya pemeriksaan masih sedang berlangsung saat itu.


Ringkasan Informasi Utama

Detail Keterangan
Lokasi & Waktu Rumah Arinal Djunaidi, Rabu (3 September 2025), Bandar Lampung
Total Nilai Aset ± Rp 38,59 miliar
Jenis Aset Mobil, emas, uang tunai, deposito, sertifikat tanah
Motif Tindakan Bagian dari penyidikan kasus korupsi di PT LEB
Status Pemeriksaan Masih berlangsung saat konferensi pers pada Kamis malam (4 September 2025)

dilansir dari rmollampung.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600