banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)

  • Bagikan

Yustisi.id, Lampung (27.08.2025) – Seminar ini dibuka oleh Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM sebagai pembicara utama. Acara dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Roki Panjaitan, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, serta Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. Muhammad Fakih, beserta tenaga akademik, jaksa, dan aparatur lingkungan Kejati Lampung. Seminar juga disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Kejati Lampung.

Dalam sambutannya, Kejati Lampung menyampaikan bahwa penerapan strategi Follow the Asset (melacak dan menyita aset yang diperoleh dari tindak pidana) dan Follow the Money (melacak aliran dana hasil kejahatan) melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) menandai paradigma baru dalam penegakan hukum pidana modern. Skema ini tidak hanya menekankan hukuman bagi pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara, mencegah terulangnya kejahatan, dan memperkuat tata kelola korporasi.

banner 300600

Deferred Prosecution Agreement sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, yaitu kesepakatan antara jaksa dan korporasi. Dalam kesepakatan ini, korporasi membayar sejumlah syarat atau melakukan langkah-langkah tertentu; jika terpenuhi, maka proses penuntutan dapat ditunda bahkan dibatalkan.

Seminar ini menekankan bahwa penggabungan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dalam skema DPA merupakan strategi penegakan hukum yang lebih efisien dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah menggeser fokus penegakan dari sekadar memberikan hukuman, menuju pemulihan kerugian negara, pencegahan kejahatan lebih lanjut, dan penguatan tata kelola korporasi. Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa menjadi pengingat pentingnya transformasi Kejaksaan menuju sistem hukum yang lebih humanis, modern, ramah, dan bermanfaat bagi publik. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600