YUSTISI.ID Jakarta (24.06.2025) — Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri kembali membuktikan konsistensinya dalam tata kelola anggaran dengan meraih penghargaan bergengsi atas kinerja pelaksanaan anggaran. Prestasi ini ditandai dengan keberhasilan Ditjen Bina Keuda mempertahankan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yang diserahkan dalam acara Workshop Sinergi dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 di Kantor KPPN Jakarta IV, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/06/2025).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan diserahkan oleh Kepala KPPN Jakarta IV, Made Cana Armaya.
Dalam forum yang diselenggarakan oleh KPPN Jakarta IV tersebut, Ditjen Bina Keuda kembali meraih peringkat pertama untuk kategori IKPA terbaik dengan pagu anggaran Rp50–150 miliar pada lingkup KPPN Jakarta IV Tahun Anggaran 2024—mengukuhkan posisi sebagai satuan kerja terbaik seperti tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan dedikasi seluruh tim yang terlibat dalam pencapaian tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi pencapaian ini. Terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Ditjen Bina Keuda yang telah menunjukkan kerja keras dan komitmennya dalam pengelolaan keuangan dan anggaran. Semoga penghargaan ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang,” ujar Fatoni.
Sebagai informasi, IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengukur efektivitas pelaksanaan anggaran oleh kementerian/lembaga. Penghargaan ini diberikan setiap tahun berdasarkan kinerja aktual dalam pelaksanaan anggaran.
Penilaian IKPA meliputi tiga aspek utama: kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan anggaran. Ketiga aspek ini diukur melalui delapan indikator, di antaranya Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, dan Capaian Output. Tujuan IKPA adalah memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mendukung efisiensi pelaksanaan anggaran, IKPA juga berperan penting dalam menjaga kelancaran pengelolaan kas negara dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah (LKKL/LKPP). (*)














