banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Pansus DPRD Lampung Soroti Kinerja BPKAD, Terungkap Defisit Anggaran Capai Rp801 Miliar

  • Bagikan

YUSTISI.ID Lampung (18.06.2025) –  Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (17/6/2025), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan untuk memberikan penilaian menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

banner 300600

Namun dalam prosesnya, pansus menemukan sejumlah persoalan di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu temuan paling menonjol adalah tren penurunan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Kondisi ini menyebabkan defisit mencapai Rp801 miliar.

Saldo kas setara kas pun menunjukkan penurunan signifikan. Jika pada 2021 tercatat sebesar Rp385 miliar, maka di tahun 2024 angkanya hanya tersisa Rp69 miliar.

Tak hanya itu, utang belanja pada 2024 melonjak drastis hingga Rp612,5 miliar — meningkat sekitar 69% dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan penurunan solvabilitas jangka pendek Pemprov, yang disebut mencapai titik terendah pada 2023 dan berisiko menghambat kemampuan pemerintah melunasi kewajibannya.

Pansus juga menemukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant sebesar Rp11,1 miliar yang tidak digunakan sesuai ketentuan, melanggar PP Nomor 76 Tahun 2023 dan PMK Nomor 110 Tahun 2023.

Temuan lain mencakup kesalahan klasifikasi belanja di RSUD Abdul Moeloek senilai Rp9,2 miliar. Anggaran yang semestinya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa justru dimasukkan sebagai aset tetap di neraca keuangan.

Pansus juga menyoroti belum disesuaikannya standar satuan harga (SSH) untuk perjalanan dinas dan paket rapat dengan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Masalah dalam pengelolaan aset pun turut disorot. Sejumlah aset tanah milik Dinas Sosial belum diamankan dengan baik, dan terdapat kekeliruan dalam pencatatan hibah alat pertanian dan medis seperti traktor, combine harvester, serta alat kecantikan di RSUDAM. Selain itu, pengelolaan properti investasi belum mengikuti standar akuntansi pemerintahan.

Temuan-temuan ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola keuangan dan aset di lingkungan Pemprov Lampung agar pengelolaan APBD lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Dilansir dari rmollampung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600