banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Mobil Tangki Pertamina Oplos Pertalite dengan Minyak Mentah

  • Bagikan

YUSTISI.ID Jakarta (12.05.2025) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah dengan melibatkan mobil tangki Pertamina Depo Panjang. Polisi baru menangkap dan sopir dan kernet, mobil pertamina isi 16.000 liter BBM oplosan.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan yang rusak usai mengisi BBM di salah satu SPBU di Lampung Tengah.

banner 300600

Keduanya, Sopir A dan Kerenet I dipergoki polisi sedang mengoplos pertalite dengan minyak mentah saat mengangkut BBM menggunakan truk tangki Pertamina.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni A dan I, yang bekerja sebagai sopir dan kernet truk tangki. Polisi menangkap keduanya saat melakukan penggerebekan di lahan terbuka di wilayah Lampung Tengah.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 16.000 liter minyak mentah yang akan mereka campur dengan Pertalite.“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Derry, Rabu, 7 Mei 2025.

Setelah menelusuri laporan tersebut, aparat menemukan lokasi pengoplosan di tanah lapang di Lampung Tengah. Di lokasi itu, pelaku mengganti Pertalite dari depo dengan minyak mentah sebelum mereka distribusikan ke SPBU.

Untuk menghindari pengawasan Pertamina, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) pada kendaraan tangki. Mereka menukar BBM asli dengan minyak mentah dan tetap mengirimnya ke SPBU seolah tidak terjadi apa-apa. “Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan bahwa pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak mereka,” jelasnya.

Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena dugaan keterlibatan pelaku lain dan SPBU. Setidaknya, polisi telah memasukkan 209 SPBU di Lampung dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM oplosan.

Namun, sopir belum mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain.

“Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, ” Katanya.

Ada Oknum Aparat dan Pihak Pertamina Panjang Terlibat

Informasi sinarlampung.co menyebut, modus pengoplos BBM Pertamina dengan minyak mentah banyak dilakukan oleh para sopir dengan melibatkan oknum aparat dan pihak Pertamina Panjang.

Modusnya selain yang dirici Polisi adalah Mobil Tangki yang keluar dari Pertamina biasanya masuk ke SPBU terdekat terutama di Bandar Lampung, lalu memgeluarkan separuh isi tangki SPBU yang sebelumnya sudah diisi minyak mentah.

Mobil tangki yang tinggal setengah itu lalu keluar SPBU lalu masuk ke lokasi gudang gudang pengepul minyak mentah dibeberapa titik dan kemudian dioplos sesuai isi tangki, lalu melanjutkan perjalanan ke SPBU yang sudah memiliki kontrak. Bahkan tidak sedikit minyak oplosan itu juga disebarkan kepada pengecer alias pertamini.

“Iya bang, ga mungkin branilah sopir segila itu, kalo ga ada orang Pertaminanya. Karena sudah sistematis dan rapi. Pertamina mengatur sesuai prosedur, oknum yang ngawal, dan mereka semua berbagi, bahkan memainkan DO, ” Katanya sumber di Pertamina Panjang.

Dia mencontohkan ada truk tangki Pertamina yang mengisi ke SPBU di Bandar Lampung, hanya setengah yang keluarkan. Bahkan ada yang sama sekali tidak dikeluarkan, tapi prosedur foto operasional CCTV, seolah oleh mengeluarkan, “Segel dibuka, mobil. Hidup, waktunya dan lain lain sesuai. Tapi aslinya tidak mengeluarkan BBM, ” Katanya.

Lalu truk tangki yang JPS tidak aktif, atau dibawa mobil lain itu masuk ke gudang gudang pengoplos BBM, atau langsung ke Industri. “Kita punya data datanya. Termasuk beberapa oknum yang terlibat main BBM. Harus di usut serius, dan ventas, ” Ujarnya.

Patra Niaga Dukung Polda Lampung

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM subsidi itu,” kata Nikho saat dihubungi, Kamis 8 Mei 2025.

Pertamina memastikan bahwa setiap produk BBM yang didistribusikan telah melalui pengendalian mutu ketat sesuai standar yang ditetapkan regulator. “Pengendalian mutu dilakukan secara ketat mulai dari Terminal BBM hingga ke SPBU,” ujarnya.

Atas kasus ini, Pertamina menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus berkoordinasi untuk mendukung jalannya investigasi.

“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ucap Nikho.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600