YUSTISI.ID Bandar Lampung, (14.11.2024)- NGO Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Korwil Lampung berdasarkan Surat Keputusan nomor : 03/dpn-jpk/SK/PPKP&PUL/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang di tandatangani oleh Presiden DPN-JPK Dr.Ery Setya Negara,SH.,MH., menginstruksikan kepada Korwil JPK Lampung untuk membentuk badan ad hock selama proses pelaksanaan tahapan ahir kampanye dan menjelang hari pencoblosan serta sampai selesai perhitungan suara Pilkada serentak di Provinsi Lampung,
Hal ini guna antisipasi terjadi kecurangan dan politik uang menjelang masa pencoblosan sampai perhitungan suara,karena adanya indikasi serta deteksi dini akan ada serangan fajar di kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung,ujar Ketua Pusat Pelaporan Kecurangan Pilkada dan Politik Uang Lampung (PPKP&PUL) Fenny Setiawan yang juga di dampingi Sekretarisnya Richo Tambuse di ruang kerjanya di bilangan Rajabasa Indah Bandar Lampung kemarin13/11.
Fenny juga menegaskan kami sudah membentuk jaringan ad hock PPKP&PUL di tiap-tiap kabupaten kita se- Provinsi Lampung di bawah koordinasi masing masing Korda NGO-JPK agar masyarakat dapat mudah serta membantu dalam pelaporannya ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota agar tercipta Pemilu yang bersih,pemilih yang jujur serta mendapat peminpin daerah yang berkualitas,Fenny juga menambahkan “kita sebagai elemen masyarakat lampung “ harus peduli serta cinta daerah Lampung dengan cara mengawal Pilkada serentak yang akan di gelar 27 November 2024 yang mana pelaksanaanya hampir 2 Minggu lagi kedepan ujar fenny.
Fenny yang juga alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip Unila 1986) yang tergolong cukup senior ini masih semangat dan berharap akan ada perbaikan dalam tatanan ekonomi masyarakat Lampung,iya juga menghimbau agar masyarakat mengawal proses pilkada ini dengan kepedulian yang tinggi,rekam vidio kan dan viralkan kapan ? dimana ? dan siapa pelakunya dalam politik uang pilkada se-Lampung; gunakan mata,telinga dan rekam melalui HP masing-masing segera laporkan ke Hotline kami : 082176531167 dan 088287198256 kami siaga 24 jam untuk pelayanan pelaporan dan WA dengan mencantumkan Identitas yg jelas ujar Fenni 13/11.
Fenni menjabarkan Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.
Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.
Sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada menurut Bawaslu RI.
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut.
Jadi masyarakat jangan ragu dan takut melaporkan karena sudah jelas-jelas sanksinya,dan iya jga menghimbau para kontestan Pilkada agar berupaya jujur dan bersih tidak dengan cara-cara kotor dan tidak halal tutup fenni.
man/timred.














