banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Kemenkumham RI Mendapat Gugatan Dari HIKMI Dalam Perkara ASMINDO

  • Bagikan

YUSTISI.ID Jakarta (22.08.23) – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia ( Himki ) melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, atas perkara Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia ( Asmindo ). Ketua Presidium Himki Abdul Sobur mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Asmindo masih beraktivitas saat ini. Padahal, Asmindo sudah melebur ke dalam Himki.

“Saat ini proses atau tahap konferensi sudah masuk agenda sidang pembuktian dari para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tutur Abdul Sobur dalam keterangan resminya pada Senin, 21 Agustus 2023.

banner 300600

Sederet Fakta Tangki Air Raksasa di Depok yang Ditolak Warga Sekitar, Ini Kata Perusahaan

Adapun perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menghadapkan Himki selaku penggugat dengan Kemenkumham selaku tergugat pertama dan Asmindo selaku tergugat kedua Intervensi.

Dia juga menjelaskan asal usul muasalnya gugatan tersebut. Penggabungan Asmindo dan Amkri (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia) berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua Asosiasi tersebut,” kata Abdul.

Penggabungan kedua organisasi tersebut menjadi Himki tertuang dalam nota kesepahaman atau Mou yang diteken pada 20 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dengan demikian, aktivitas di Asmindo yang dilakukan mantan pengurus Asmindo dan Amkri menyampaikan Mou yang dibuat pada tahun 2016 silam.

Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Ancam Gugat ke PTUN

“Pada Selasa, 31 Mei 2016 di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Amkri dan Asmindo menyelenggarakan Munasus atau Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama Himki,” ujar Abdul.

Deklarasi penggabungan Amkri dan Asmindo ke dalam Himki, lanjut dia, dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri masing-masing asosiasi.

“Dengan masih adanya aktivitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan Asmindo, maka Himki memutuskan untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Abdul.

Hal itu bertujuan agar tidak ada simpanan informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.

“Himki memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan Saksi sejarah berdirinya Himki dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu, yakni Asmindo dan Amkri,” tutur dia.
Dilansir dari tempo.co minggu 20/08.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600