YUSTISI.ID Jakarta (30.01.2023) – Menjelang kontestasi politik 2024 di perkirakan suhu politik akan semakin memanas baik pada pertarungan pemilihan legistatif, pemilihan Presiden serta Pilkada Serentak yang akan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan seperti ; elite politik , Penguasa, masyarakat akademisi, tokoh agama, media sosial, ikut meramaikan serta melakukan mobilisasi politik.
Perlu diwaspadai apabila hal tersebut dengan menggunakan cara-cara eksploitasi politik identitas dengan menggunakan simbol-simbol;
agama, suku, ras serta antar golongan
sebagai strategi-strategi kampanye hitam sebagai alat untuk menarik simpati serta empati hal-hal itu sangat dimungkinkan akan mewarnai isu2 politik pada kontestasi Pemilu 2024.
Selain hal itu juga penyebaran berita-berita hoax, serta provokasi di ranah media sosial akan semakin massive baik dalam membentuk opini-opini negatif, maupun narasi-narasi kearah sara akan menjadi hidangan serta sajian-sajian yang akan menggiring serta mengarahkan masyarakat terhadap suatu profokasi,kebencian serta propaganda-propaganda yang saling
meguntugkan antar kelompok dan golongan di masyarakat menjelang perhelatan akbar politik 2024.
Politik Identitas selalu sebagai alat dan strategi yg jitu (politisasi suku,ras dan agama) serta polarisasi sosial akan cenderung dipakai sebagai alat dan stategi yang dianggap tepat,dalam misi propaganda politik.
Hal itu yang akan selalu berpotensi mewarnai politik kita kedepan, dan juga tidak menapik kemungkinan barisan buzer-buzer yang sudah dipersiapkan untuk itu, yang akan menggiring opini negatif dan cenderung menyesatkan masyarakat
Buzer-buzer itu akan bergerak sporadis pada kanal-kanal platform media digitalisasi termasuk situs media online, blog, website, facebook, Instagram,tiktok whatshap, dan sejenisnya ujar “ Bung Albar “praktisi komunikasi politik.
Ada beberapa tips menangkal berita bohong( hoax), provokasi di media sosial, yang perlu dilakukan oleh warganet, pertama, meneliti dan mengamati berbagai konten dan informasi yang diposting, untuk tidak terjebak dan mudah percaya, dan bahkan ikut memviralkan berita atau konten unsur hoax dan provokasi tersebut kepada rekan2 group whatshapp, instagram,tiktok dan sejenisnya,akan tetapi harus dilakukan chek n richek terlebih dahulu apakah informasi ini benar atau tidak, untuk melihat faktanya melalui google atau situs-situs khusus, sumber resmi dan situs resmi lainnya baik swasta maupun pemerintah, tegas bung Albar”.
Kedua, warganet harus memiliki kepekaan dan selalu kritis dalam menilai suatu berita atau informasi tertentu apakah bermanfaat bagi dirinya ? serta motifnya apa? apakah ada unsur penghasutan (mendiskreditkan) seseorang, atau kelompok, , tokoh politik, tokoh agama, kandidat tertentu atau pejabat tertentu yang bertujuan menguntungkan kelompok-kelompok atau golongan tertentu, terutama calon-calon kontestan menjelang kontestasi politik 2024.
Ketiga,Yang tidak kalah penting tumbuhkan rasa empati dan bijak dan berfikir rasionalitas, tidak mudah emosional dan terpancing dalam melihat berita atau informasi, dan secara spontan di share ke group-group whatshapp atau lainnya, tanpa mengecek kebenaran informasi yang di dapat,akan membahayakan dirinya atau orang lain serta berpotensi kena dampak hukum ikut dalam penyebaran fitnah dan berita bohong (hoaks) baik KUHP maupun UU ITE.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal-Pasal yang pencemaran,penghinaan serta penistaan dalam KUHPid yang baru si syahkan DPR RI akan berakibat hukum bagi warganet yang tidak hati-hati serta benar-benar bijak dalam mengkonsumsi berita-berita yang beredar nantinnya, demikian ujar praktisi komunikasi dan politisi yang hobi mengkolektor mobil lawas jenis jeep dan hardtop“ Drs.HM.Albahori, M.IKom.
Editor : esn/red














