banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Disambut Baik Oleh Ketua Bapilu PKN*

  • Bagikan

YUSTISI.ID Palembang,Sumatera Selatan (28.11.2022) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).

“Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriyono dalam siaran persnya.

banner 300600

Hal itu disambut baik oleh Ketua Bapilu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) H.M Albahori,memang sudah sepatutnya Pemerintah Daerah itu mementingkan kesejahteraan kaum buruh atau pekerja,walaupun menurutnya dengan adanya inflasi kedepan Upah Minimum Provinsi dari 2,6 jt menjadi 3,4 jt masih belum mengcover kebutuhan buruh apalagi di perkotaan misalnya dengan dana 3,4jt hanya habis buat kontrakan,biaya makan-minum,biaya angsuran motor belum lagi klu pekerja itu punya tanggungan keluarga di kampungnya,akan tetapi dapat dimaklumi,secara prinsip Pemprov Sumsel sudah ada political will kepada kaum buruh.

Albahori juga menghimbau kepada pihak pengusaha dan perusahaan alih daya atau outsourching mulai 1 Januari 2023 sudah bisa menyesuaikan sistem pengupahannya sesuai dengan tarif UMP ujarnya.

Melalui Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023,Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan ini juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian,” ujarnya, Sekretaris Daerah Sumsel Ir.A.S Supriyono iya juga meminta perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP Selanjutnya nilai UMP ini menjadi acuan besaran upah kabupaten/kota lain. Atau, bisa lebih tinggi antara lain Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu Timur dan Muara Enim, tambah Supriyono.

Sementara itu secara terpisah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Aminoto mengatakan, pihaknya berusaha untuk menerima besaran nilai UMP 2023 yang telah di SK-kan oleh gubernur itu.

Meskipun masih belum sesuai dengan permintaan dari para pekerja.

Para pekerja se-Sumsel mengusulkan kepada pemerintah dan dewan pengupahan kalau besaran UMP 2023 naik sebesar 13 % dari sebelumnya senilai Rp3,144 juta pada tahun 2022.

Jumlah yang diusulkan ini sudah sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keluarga apalagi beberapa tahun belakangan belum ada kenaikan UMP di Sumsel, kata dia.

Tapi meskipun demikian, ia mengaku, karena sudah melalui tahapan-tahapan sebelum dibakukan dalam SK, para pekerja akan sangat arif menerima besaran UMP 2023 itu dengan catatan pihak perusahaan selaku pemberi upah melaksanakan secara jujur, transparan dan adil.

“Ini kan menyangkut hajat orang banyak, kami para pekerja akan sangat arif menerima asalkan pelaksanaannya jujur. Jangan dipotong uang makan dan semacamnya, sehingga perhitungannya berkurang lagi dari itu,” ujarnya.

Kontributor : ajay

Editor : timred

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600