YUSTISI.ID Banten (29.09.22) – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Baten, tahun 2018-2021 naik ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tanah di kantor BPN Lebak ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada media massa melalui zoom meeting, Rabu 28 September 2022 malam.
Menurut Leo, demikian Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak disapa, penyidik menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor BPN Lebak oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dan calo tanah modusnya, tambah Leo, calo tanah memberi uang kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayahn Lebak dengan menggunakan rekening penampungan di bank swasta.
Dana yang masuk ke rekening bank tersebut diperkiraan mencapai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Dari penyelidikan, ujar Leo, penyidik menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, karena diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah.Penyidikan tersebut dijalankan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.Penyidik akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta menjalankan tindakan hukum maupun penyelamatan uang negara,” ujar Leo dalam keterangan tertulisnya.
Kontributor : Ajay Abadan
Editor : timred














