YUSTISI.ID Jakarta (24.11.2022) – Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan bahwa calon kepala desa atau perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Pemohon menguji konstitusionalitas norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” yang termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. UU Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian unggahannya Mahkamah Konstitusi di akun Instagram resminya @mahkamahkonstitusi yang dilihat yustisi Kamis 24 November 2022.
Dalam unggahannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang mensyaratkan calon kepala desa atau perangkat desa mesti terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
“Aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa,” demikian Mahkamah Konstitusi menulis di akunnya.
Editor: timred
Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi














