banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Polda Lampung Laksanakan Sosialisasi Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru bagi Penyidik

  • Bagikan

YUSTISI.ID Lampung (19.12.2025) – Guna meningkatkan kompetensi serta pemahaman hukum aparatur penegak hukum, Polda Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Urgensi Penyidik Polri dalam Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan tersebut resmi dibuka di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Kamis (18/12/2025).

banner 300600

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto. Acara ini turut dihadiri para pejabat utama Polda Lampung, antara lain Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolairud, Dirsamapta, Dirlantas, Kabid Humas, serta Kabidkum Polda Lampung.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Lampung serta Polres jajaran yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Dalam arahannya, Kapolda Lampung menegaskan pentingnya pembaruan wawasan dan pendalaman materi terkait perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru, yang menitikberatkan pada pendekatan hukum yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP nasional akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sementara KUHAP baru telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan diberlakukan efektif bersamaan dengan penerapan KUHP baru,” jelas Kapolda.

Kapolda menekankan bahwa keberadaan KUHAP baru bukan untuk memperluas kewenangan Polri, melainkan untuk memperkuat peran Polri sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.

“Dengan diberlakukannya KUHAP baru, Polri, khususnya para penyidik, dituntut untuk semakin profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Kapolri, bahwa salah satu indikator keberhasilan sebuah negara adalah sistem hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi tantangan besar bagi Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel, terutama fungsi penyidik, agar terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru tersebut.

“Tingkatkan pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, serta aturan pelaksanaannya, sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan tepat, profesional, dan berintegritas. Penyidik harus mampu menerapkan nilai-nilai tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Kapolda, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan para penyidik tidak hanya memahami regulasi secara konseptual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara praktis, humanis, dan berintegritas.

“Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum oleh Polri dapat terus meningkat,” pungkas Kapolda.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polda Lampung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyidik serta menyesuaikan pelaksanaan penegakan hukum dengan dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Diharapkan, seluruh peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600