banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

Mantan Bupati Pesawaran Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kejati Lampung

  • Bagikan

Yustisi, Bandar Lampung (04.09.2025) – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dikabarkan tidak hadir saat dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 3 September 2025, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.

Hingga berita ini disusun, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk mengonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut. Begitu pula dengan Dendi Ramadhona, yang belum merespons komunikasi via WhatsApp dari pihak media.

banner 300600

Menurut sumber dari RMOLLampung, panggilan pemeriksaan diarahkan pada Rabu, 3 September, namun Dendi tak hadir tanpa keterangan. Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 8 September 2025.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, mendesak agar Dendi Ramadhona segera memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran soal proyek SPAM tersebut:

“Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona harus hadir memenuhi panggilan penyidik, sampaikan fakta fakta terkait proyek SPAM itu karena masyarakat ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek SPAM itu.”

Sebelumnya, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia mengaku dimintai keterangan secara intensif—mulai dari pukul 10 pagi hingga larut malam.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Firman Rusli, yang juga telah diperiksa oleh Kejari Pesawaran, menegaskan bahwa proyek SPAM yang awalnya ditangani oleh Perkim kemudian dialihkan ke Dinas PUPR. Ia menyatakan bahwa kegagalan proyek bukan menjadi tanggung jawabnya karena pelaksanaannya bukan lagi di bawah kewenangannya saat itu.

Dilansir dari rmollampung.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600