YUSTISI.ID Lampung (01.07.2025) – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di hadapan DPRD Kota Bandarlampung, dalam rapat paripurna yang digelar di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan, pada Selasa (1/7/2025).
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah menargetkan pendapatan sebesar Rp2,95 triliun, sementara belanja diproyeksikan mencapai Rp2,93 triliun, jelas Eva Dwiana.
Hingga 31 Desember 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai sebesar Rp2,47 triliun, atau 83,76 persen dari target, yang terdiri dari pendapatan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber-sumber lainnya.
Sementara itu, pendapatan sah lainnya yang ditetapkan sebesar Rp1,08 triliun, hanya terealisasi Rp716,58 miliar atau 66,16 persen. Sedangkan pendapatan transfer yang mencakup transfer dari pemerintah pusat dan antar-daerah, ditargetkan Rp1,86 triliun dan tercapai Rp1,75 triliun atau 93,97 persen.
Realisasi belanja hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp2,43 triliun atau 82,80 persen dari total alokasi, dengan rincian sebagai berikut:
-
Belanja operasional: dialokasikan Rp2,46 triliun, terealisasi Rp2,06 triliun (83,52 persen).
-
Belanja modal: dari pagu Rp447,48 miliar, terealisasi Rp353,59 miliar (79,02 persen).
-
Belanja tak terduga: dari anggaran Rp19,66 miliar, terealisasi Rp15,44 miliar (78,56 persen).
-
Penerimaan pembiayaan: dari target Rp27,89 miliar, hanya terealisasi Rp17,89 miliar (64,15 persen).
-
Pengeluaran pembiayaan: dari anggaran Rp41,50 miliar, terealisasi Rp38,58 miliar (92,96 persen), sehingga pembiayaan netto mencatatkan defisit Rp20,68 miliar.
Secara keseluruhan, Pemkot Bandarlampung mencatat surplus anggaran sebesar Rp39,50 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp18,81 miliar yang akan menjadi modal awal untuk APBD Tahun 2025.
“LPJ ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sesuai amanat PP No.12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 1 yang mengharuskan kepala daerah melaporkannya ke DPRD,” ujar Eva.
Ia juga menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, termasuk ringkasan kinerja serta laporan keuangan BUMD, sebagaimana diwajibkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, laporan keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam seluruh hal material dan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan,” tambahnya.
Eva mengungkapkan rasa syukurnya karena pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum, pengendalian internal, serta prinsip akuntansi yang berlaku.
“Semoga laporan ini menjadi sumber informasi yang relevan bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik,” tutup Eva Dwiana. (Red)














