banner 300600 YUSTISI.ID - SEPUTAR INFORMASI HUKUM, POLITIK & PEMERINTAHAN

JPK Menyambut Baik Keputusan MK Mengenai Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN,TNI Dan Polri dalam Pilkada

  • Bagikan

YUSTISI.ID Jakarta (15.11.2024) Presiden NGO -Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr.Ery Setyanegara,SH.,MH yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kota Bumi (UMKO) Lampung, sangat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada. MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut untuk menguji secara materiil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

banner 300600

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

“Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

Ditempat terpisah ketua Pusat Pelaporan Kecurangan Pilkada dan Politik Uang Lampung (PPKP&PUL) Drs.Fenni Setiawan merasa gembira bahwa Putusan MK telah memberikan ketegasan sanksi terhadap Netralitas ASN,TNI dan Polri serta kepala desa atau Lurah” ini sudah mencerminkan bahwa MK sangat responsif akan kebutuhan demokrasi kita di Indonesia dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini,ujar fenni.

Dalam perspektif demokrasi memang kepastian hukum,keadilan serta kemanfaatan dari penegakan hukum itu harus tetap menjadi panglima tertinggi ujar alumni Fisip 86 Unila ini,yang telah malang melintang di berbagai kegiatan ormas serta orsospol di lampung.

Harapannya juga untuk Penegakan Hukum Pilkada yang di lakukan oleh Bawaslu Provinsi,Kabupaten/Kota harus benar-benar tegas jangan karena ada oknum TNI/Polri yang tidak netral serta melakukan kegiatan politik uang serta mengintimidasi masyarakat pemilih untuk memilih calon tertentu Bawaslu merasa takut serta kuatir akan menerapkan sanksinya ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300600